SimadaNews.com–Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga menjadi ajang praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintahan desa.
Dugaan tersebut menguat setelah sejumlah warga mengeluhkan buruknya kualitas air serta pungutan yang dinilai tidak transparan dan memberatkan.
Pamsimas merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan memperluas akses air bersih dan sanitasi layak bagi masyarakat desa. Namun, pelaksanaannya di Desa Sennah justru menuai kekecewaan warga.
Air Keruh dan Bau, Warga Tak Bisa Konsumsi
Seorang warga berinisial SM menuturkan bahwa air yang dialirkan dari jaringan Pamsimas sudah lama tidak layak untuk dikonsumsi.
“Airnya bau, keruh, dan tidak layak pakai. Kami menduga tidak ada perawatan yang baik. Ada indikasi penyalahgunaan dana proyek,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).
Keluhan senada juga disampaikan warga lainnya yang menunjukkan kondisi pipa distribusi yang bocor dan tak terawat.
Masalah tersebut menyebabkan suplai air ke rumah-rumah warga terganggu dan kualitasnya memburuk.
Dana Ratusan Juta, Hasil Tak Sesuai Harapan
Berdasarkan dokumen pembangunan yang diperoleh tim media, proyek Pamsimas Desa Sennah mulai dikerjakan pada 2018 dengan total anggaran sebagai berikut: Tahun 2018, APBD: Rp 245.000.000, APBDes: Rp 227.699.900, Swadaya masyarakat: Tunai: Rp14.000.000, Bahan dan tenaga (hok): Rp 56.000.000. Total 2018 Rp542.699.900.
Tahun 2019: Dana Desa: Rp 191.109.000
Total keseluruhan: Rp 733.778.900
Meski telah menghabiskan anggaran sekitar Rp733 juta, kondisi fasilitas yang dibangun dinilai jauh dari harapan. Kebocoran pipa dan buruknya mutu air menjadi sorotan utama masyarakat.
Pungutan Diduga Tak Sesuai Aturan
Warga juga mengaku dipungut biaya dengan nominal bervariasi, antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, untuk penyambungan air ke rumah.
Tidak adanya kejelasan mekanisme serta dasar hukum pungutan tersebut memicu keresahan.
Seorang warga berinisial MS menyebut bahwa pungutan dilakukan atas instruksi langsung dari Kepala Desa Sennah, Horas Lumban Gaol, dengan alasan untuk membayar petugas operasional.
“Kami diminta membayar agar air bisa masuk ke rumah. Katanya untuk gaji petugas, tapi nominalnya beda-beda dan tidak jelas aturannya,” ujar MS.
Kades Akui Aset Desa, Bungkam Soal Dugaan Penyimpangan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (27/7/2025), Kepala Desa Sennah, Horas Lumban Gaol, membenarkan bahwa proyek Pamsimas tersebut merupakan aset milik desa.
“Milik desa itu,” tulisnya singkat.
Namun, ketika ditunjukkan kondisi lapangan yang menunjukkan pipa bocor dan instalasi yang tidak terurus, ia hanya menjawab bahwa perbaikan sedang berlangsung.
“Sudah lagi dibolo itu minggu ini,” tulisnya, menggunakan bahasa daerah yang berarti “sedang diperbaiki.”
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi dan pungli, Horas tidak memberikan tanggapan tambahan hingga berita ini dikirim ke redaksi. (SNC)
Laporan: Arif