SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, SH, SIK, MH., menerima kunjungan kerja (kunker) reses Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Panjaitan, S.H., M.H., ACCS, di Aula Polres Pematangsiantar, Selasa (8/4).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menyampaikan sambutan serta paparan terkait situasi keamanan dan pelayanan kepolisian di wilayahnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Dr. Hinca menyerahkan sebuah buku kepada Kapolres, yang kemudian membalas dengan penyerahan cendera mata sebagai simbol kenang-kenangan.
Dalam sambutannya, AKBP Sah Udur mengucapkan terima kasih atas kunjungan reses yang memilih Polres Pematangsiantar sebagai lokasi silaturahmi dan dialog.
Ia menyampaikan bahwa Polri sangat mengapresiasi kehadiran wakil rakyat yang tidak hanya melihat sisi negatif, tetapi juga menghargai dedikasi anggota kepolisian yang bekerja tulus dan tidak terpublikasi.
“Kami bersyukur memiliki sosok seperti Bapak Hinca yang memahami kerja keras kami di lapangan. Tanpa pemahaman seperti ini, kerja-kerja kami kerap dianggap sebagai pencitraan semata,” ujarnya.
Kapolres juga menyinggung tantangan yang dihadapi personel saat melaksanakan pengamanan Operasi Ketupat, di mana meskipun telah maksimal turun ke lapangan, masih terdapat keluhan masyarakat mengenai kemacetan.
“Padahal masyarakat belum tentu tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” imbuhnya.
Ia pun berharap Dr. Hinca terus mendukung Polri agar semakin dipercaya dan dicintai masyarakat, serta terbuka menerima masukan dari Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Dr. Hinca Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres yang kini kembali bertugas di kota kelahirannya.
Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat, dirinya merupakan mitra dan sahabat bagi seluruh personel Polri.
“Kunjungan ini bagian dari reses untuk menjemput aspirasi, memberi kritik maupun pembelaan demi kebaikan institusi Polri,” katanya.
Hinca turut menitipkan pesan kepada anggota DPRD Kota Pematangsiantar agar mendukung penuh tugas-tugas kepolisian.
Ia menekankan bahwa keamanan dan ketertiban kota tidak mungkin terwujud tanpa kehadiran Polri.
“Siantar adalah kota Restorative Justice. Semua bergantung pada peran polisi. KUHAP yang kini berusia 44 tahun harus segera diperbarui. Saya berharap jajaran Polres mencermati dan mencatat pelajaran berharga dalam menyambut perubahan KUHAP yang direncanakan berlaku pada 2026,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kota Pematangsiantar Komisi I, Ilham Sinaga, Metro Hutagaol, dan Polmer Hasudungan Sihombing, serta Wakapolres, para pejabat utama, Kapolsek, dan Kanit dari jajaran Polres Pematangsiantar. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung