SimadaNews.com-Meskipun terlambat dan sudah didahului pihak RSVI, akhirnya Pemko Pematangsiantar menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit difteri.
Keputusan itu diambil karena munculnya satu pasien setelah diuji klinis dan dinyatakan suspect difteri
Hal tersebut disampaikan kadis Kesehatan dr. Ronal Saragih didampingi staf dari dinas kesehatan Pemprov Sumut, dr. Kristinus Saragih MKM, saat konfrensi pers di kantor Dinas Kesehatan Jalan Sutomo, Selasa, (6/2) sore.
Setelah didapatkan hasil uji klinis dan dinyatakan suspect difteri terhadap 1 orang pasien warga Jalan Kaban Kahe kelurahan Kristen kecamatan Siantar Selatan yang dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.
dr. Ronald merinci, protap KLB sesuai dengan peraturan kementrian kesehatan yang menyatakan, dengan ditemukannya 1 saja pasien suspect difteri maka dinyatakan KLB.
Menurutnya langkah yang akan dilakukan adalah melakukan ORI (Outbreak response immunization) terhadap warga Lingkungan I, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.
“Mulai hari ini tim kita sudah melakukan pendataan bagi anak usia 2 bulan hingga umur 18 tahun yang akan kita vaksin di daerah itu,” katanya.
Setelah didata akan dilakukan vaksin, Jumat 9 Pebruari 2018 di daerah tinggal pasien tadi.
Sementara itu staf ahli Walikota bidang Pemerintahan Drs. Pardamean Silaen mengatakan, seluruh puskesmas dan pustu (puskesmas pembantu) beserta jajaran kecamatan akan siaga 24 jam dengan status KLB untuk melaporkan bila ditemukan kasus difteri di wilayahnya.
“Kepada masyarakat di imbau untuk turut memberikan informasi bila ditemukan pasien dengan gejala difteri, penyakit difteri bisa disembuhkan untuk itu masyarakat diminta untuk tidak panik,” harap dr Ronald mengakhiri. (mas/snc)