SimadaNews.com-Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toba, kecewa terhadap Ketua DPRD Kabupaten Toba Franshendrik Tambunan, saat aksi damai menyampaikan beberapa tuntutan dan aspirasi di gedung DPRD Toba pada hari Kamis (30/01/2025).
Terlihat Desi Gultom selaku orator aksi damai, dengan ketua DPRD Kabupaten Toba saling sahut menyahut atas bahasa Ketua DPRD Toba yang mengatakan, bahwa Aliansi Masyarakat Toba harus lebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke DPRD Toba, sebelum melakukan aksi damai.
Menurut Ketua DPRD Toba, sebelum melakukan aksi damai, pihak Aliansi Masyarakat Toba harus menyampaikan surat pemberitahuan aksi yang ditujukan ke DPRD Kabupaten Toba.
“Kami siap menampung siapa saja yang hadir di tempat ini, karena tempat ini juga rumah rakyat, tetapi harus buat surat pemberitahuan dulu ke kami (DPRD) jangan asal main demo, buat surat pemberitahuan ke DPRD sebelum demo,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Toba.
Menurut Johan Pangaribuan dan Desi Gultom selaku orator aksi damai mengatakan, Ketua DPRD Kabupaten Toba dinilai gagal paham tentang Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebab sebelumnya (23/01/2025) menurut Johan Pangaribuan Aliansi Masyarakat Toba sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai ke pihak Polres Toba, sehingga dari awal hingga akhir aksi damai tersebut dikawal pihak Polres Toba.
Terpisah saat aksi di Polres Toba, Aliansi Masyarakat Toba disambut dengan baik oleh pihak Polres Toba dengan duduk bersama di ruangan Kasat Reskrim Polres Toba.
Ditanya soal ucapan ketua DPRD Toba tentang surat pemberitahuan, KBO Intel Polres Toba Rolis Marpaung mengatakan, sebelumnya pihak Polres Toba sudah menyampaikan surat tembusan pemberitahuan aksi damai ke pihak DPRD Toba dan Kantor Bupati Toba.
“Setelah menerima surat pemberitahuan aksi damai dari Aliansi Masyarakat Toba, kami sudah kordinasikan ke pihak DPRD Toba dan Kantor Bupati Toba, bahkan sudah menyampaikan surat tembusan kepada mereka,” terang KBO Intel Polres Toba.
Aliansi Masyarakat Toba menuntut lanjutan proses beberapa kasus yakni, kasus dugaan penculikan pejabat Pemkab Toba Sofian Sitorus, pembentukan pansus benih jagung Rp6,1 miliar TA 2021 yang tak kunjung terwujud, kasus dugaan pencucian raport melalui pengaduan masyarakat tanggal 11 Juni 2024, laporan pengaduan masyarakat tentang penyebaran informasi bohong terkait jumlah wisatawan ke Kabupaten Toba tahun 2023. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu