Simada News
Sabtu, 2 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

Simadanews.com by Simadanews.com
1 Agustus 2025 | 12:35 WIB
in News, Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum, membuka babak baru dalam perbincangan nasional tentang arah penegakan hukum di Indonesia.

Keputusan tersebut bukan hanya sekadar produk politik, tetapi juga refleksi dari dinamika demokrasi yang terus bergerak antara kekuasaan, keadilan, dan harapan masyarakat atas tegaknya kebenaran.

Dasar Hukum Amnesti dan Abolisi

Secara konstitusional, amnesti dan abolisi adalah kewenangan Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Amnesti biasanya diberikan kepada sekelompok orang, terutama dalam kasus politik, yang efeknya menghapus seluruh akibat hukum pidana sejak awal.

Abolisi bersifat lebih spesifik, menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau kasus tertentu, bahkan sebelum ada putusan pengadilan.

Mekanisme pemberian Amnesti dan Abolisi, diatur lebih lanjut melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1954 yang mengatur amnesti dan abolisi, serta memerlukan pertimbangan atau persetujuan DPR.

Dalam sejarah ketatanegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan barang baru. Presiden Soekarno pernah menggunakannya untuk mendamaikan konflik politik.

Presiden Habibie untuk mengatasi konflik Aceh dan Presiden Joko Widodo untuk kepentingan rekonsiliasi Papua.

Pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Lembong menjadi preseden menarik. Dimana, perjalanan penerapan hukum yang dilakukan terhadap keduanya, menggemparkan publik karena disebut sebut lebih dominan adanya kepentingan politik dan kekuasan, terlepas politik siapa dan kekuasan siapa.

Namun, penulis sendiri menilai terhadap keduanya ada praktik hukum yang tidak tepat sebagaimana penulis peroleh ketika mendapatkan pembelajaran ilmu hukum semasa kuliah.

Pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, mempertegas bahwa negara masih punya instrumen untuk mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak adil, cacat prosedural, atau sarat kepentingan politik.

Dari Simbol Politik ke Harapan Publik

Amnesti dan abolisi bukan semata soal penghapusan konsekuensi hukum. Lebih dari itu, keduanya bisa menjadi simbol keberanian negara untuk mengakui kekeliruan dan memperbaiki keadaan.

Dalam kasus Hasto dan Tom Lembong, keputusan ini dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk keberpihakan terhadap upaya membongkar fakta dan mencari keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.

Masyarakat selama ini kerap menyaksikan bahwa hukum berjalan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Oleh karena itu, saat dua tokoh nasional yang kritis terhadap kekuasaan justru mendapat perlakuan hukum yang lebih adil, publik melihat ini sebagai secercah harapan: bahwa negara masih mungkin berpihak kepada kebenaran.

Jangan Sarat Kepentingan Politik

Meski demikian, tak dapat diabaikan bahwa setiap kebijakan hukum yang sarat nuansa politik akan selalu menuai kecurigaan.

Kritik bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini hanya taktik meredam konflik atau mengakomodasi kepentingan partai politik tertentu harus dijawab dengan transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah bersama DPR perlu menjelaskan secara terbuka pertimbangan yuridis, politik, dan moral yang mendasari keputusan itu.

Penting juga untuk memastikan bahwa amnesti dan abolisi ke depan tidak menjadi “karpet merah” bagi pelanggar hukum, tetapi benar-benar diperuntukkan bagi mereka yang memang layak mendapat keadilan karena menjadi korban ketidakadilan sistem.

Kasus Hasto dan Lembong bisa menjadi momentum pembelajaran. Bahwa hukum tidak hanya soal penegakan aturan, tapi juga menyangkut etika, keadilan, dan keberanian mengoreksi kesalahan.

Jika digunakan secara tepat, amnesti dan abolisi bukan pelemahan hukum, melainkan penguatan terhadap misi konstitusi: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Masyarakat berharap langkah itu bukan akhir, melainkan awal dari era baru penegakan hukum yang lebih jujur, terbuka, dan berpihak pada rakyat.

Hukum tak lagi sekadar alat kekuasaan, tapi benar-benar menjadi ruang perjuangan bagi mereka yang mencari kebenaran. (*)

Penulis: Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM, Advokad/Mediator Non Hakim, Par Silou Kahean Tinggal di Kota Pematangsiantar.

 

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Temui Maruarar Sirait, Vandiko Gultom Usulkan 500 Unit Rumah BSPS di Samosir

01/08/2025

SimadaNews.com-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengusulkan pembangunan 500 unit rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Kementerian Perumahan...

Rumah di Porsea Dieksekusi: Termohon Histeris, Lokasi Langsung Dipagari

01/08/2025

SimadaNews.com–Satu unit rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, resmi dieksekusi pada Jumat (1/8/2025) oleh Pengadilan Negeri Balige. Proses...

Dua Pria Ditangkap di Siantar, Bawa 3 Paket Sabu dari Batubara

01/08/2025

SimadaNews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pria berinisial M (40) dan JP (25) karena kedapatan memiliki tiga...

KOHATI Cabang Medan Gencarkan Aksi Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

01/08/2025

SimadaNews.com–KOHATI (Korps HMI-Wati) Cabang Medan memperkuat kiprahnya dalam bidang sosial dan kesehatan dengan menghadirkan program-program nyata yang menyentuh kebutuhan langsung...

Pimpin High Level Meeting TP2DD, Ariston Tua Minta Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

01/08/2025

SimadaNews.com-Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, memimpin High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang...

Cipayung Plus Sumut Siap Sambut Presiden Prabowo di Medan, Kawal Astacita dan Aspirasi Mahasiswa

31/07/2025

SimadaNews.com- Aliansi Cipayung Plus Sumatera Utara menyatakan kesiapan menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Prabowo Subianto, yang dijadwalkan berlangsung pada...

Berita Terbaru

News

Temui Maruarar Sirait, Vandiko Gultom Usulkan 500 Unit Rumah BSPS di Samosir

1 Agustus 2025 | 22:50 WIB
News

Rumah di Porsea Dieksekusi: Termohon Histeris, Lokasi Langsung Dipagari

1 Agustus 2025 | 22:15 WIB
News

Dua Pria Ditangkap di Siantar, Bawa 3 Paket Sabu dari Batubara

1 Agustus 2025 | 20:59 WIB
News

KOHATI Cabang Medan Gencarkan Aksi Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

1 Agustus 2025 | 19:45 WIB
News

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

1 Agustus 2025 | 12:35 WIB
News

Pimpin High Level Meeting TP2DD, Ariston Tua Minta Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

1 Agustus 2025 | 10:44 WIB
News

Cipayung Plus Sumut Siap Sambut Presiden Prabowo di Medan, Kawal Astacita dan Aspirasi Mahasiswa

31 Juli 2025 | 22:17 WIB
News

Wesly Silalahi Temui Wamen PU, Bahas Pembangunan Ring Road, Pasar Horas dan Stadion Sangnaualuh

31 Juli 2025 | 22:03 WIB
News

KTH Berkah Tani Tanam 1.500 Pohon di Kawasan Hutan Lindung Desa Pasar Tiga

31 Juli 2025 | 19:11 WIB
News

Rem Blong, Truk Pengangkut Sawit Tabrak Dua Rumah di Jalan Medan

31 Juli 2025 | 16:27 WIB
News

Nenek Umur 63 Tahun Meninggal Tergilas Truk Tanki di Marihat Bukit Gunung Malela

31 Juli 2025 | 15:36 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31 Juli 2025 | 10:49 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba