SimadaNews.com – Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan (AMPK) Labuhanbatu resmi melaporkan Kepala Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ke Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (13/3/2025) lalu.
Laporan tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat bernomor: 035/AMPK-LR/III/2025. Dalam surat tersebut, AMPK menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Teluk Piai.
Ketua AMPK Labuhanbatu, Nopaldi Hasibuan, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan prosedur dan pengabaian terhadap regulasi pemerintah dalam pengelolaan DD dan ADD.
“Kami berharap aparat penegak hukum, dapat segera melakukan penyelidikan secara transparan agar dugaan pelanggaran ini dapat diungkap secara terang benderang,” ujar Nopaldi.
Nopaldi menambahkan, pihak kepolisian saat ini telah melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan yang disampaikan.
Ia juga menyebutkan bahwa saat tim AMPK melakukan peninjauan ke lapangan, ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang telah berjalan, meskipun diduga belum ada penetapan resmi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
“Ketika kami konfirmasi, Kepala Desa Teluk Piai, Misdar SH, menyebut bahwa anggaran pembangunan tersebut berasal dari tahun 2025. Namun, kami menduga penetapan RKPDES-nya saja belum dilakukan, bahkan papan proyek pun tidak terlihat di lokasi kegiatan,” tegas Nopaldi.
Lebih lanjut, AMPK mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani laporan tersebut dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana desa yang melibatkan sejumlah kepala desa.
“Jika nanti ditemukan adanya kerugian negara, kami meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait tindak pidana korupsi,” pungkas Nopaldi Hasibuan. (snc)
Laporan: Arif