SimadaNews.com-Tidak ada uang untuk bermain biliar, YS (20) anak punk warga Simpang Pangalbuan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, nekat melakukan pencurian di kantor Lurah Kelurahan Proklamasi Kota Siantar.
Awalnya, Kamis (5/4) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda H Situmorang, menangkap YS dan (17), yang sedang tidur-tiduran di Komplek Taman Kehati, Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Dia ditangkap karena terlibat melakukan pencurian bersama MH alias Jimi (38) dan YST (13) di Puskesmas Karo di Jalan Pane Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.
Setelah diinterogasi, YS mengaku mencuri barang-barang inventaris berupa satu set komputer merk Lenovo dan Note Book dari Kantor Lurah Kelurahan Proklamasi di Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.
Pencurian itu dilakukanya bersama temannya berinisial IJ (20) sesama anak punk. Pengakuan itu membuat Kapolsek Siantar Selatan Iptu Rudi Panjaitan SH menyerahkan pelaku YS ke Polsek Siantar Barat untuk diproses lebih lanjut.
“Saya mencuri dikantor Lurah Proklamasi untuk modal makan dan bermain biliar bersama teman-teman anak punk. Satu set komputer dan notebook itu kami jual kepada seseorang di Parluasan seharga Rp650 ribu. Aku dapat bagian Rp 140 ribu saja, tapi uang itu sudah habis main biliar,” ujar YS saat ditemui di Polsek Siantar Barat Jumat (6/4) sore.
Terpisah Kapolsek Siantar Barat Iptu J Sidabutar dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelaku YS karena terlibat pencurian di kantor Lurah Proklamasi pada hari Rabu (4/4) dini hari.
Pencurian itu pertama sekali diketahui Ramona Febriana Sumbayak, salah satu pegawai saat masuk kerja pagi harinya.
Ramona pun memberitahu ke teman kerjanya Nila Nurmala (36).
Atas perintah Lurah Proklamasi, pagi itu Nila Nurmala membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat kemudian personil piket turun melakukan olah TKP.
“Benar pelaku YS sudah ditahan tetapi pelaku IJ masib buron. Kami juga masih mencari barang bukti komputer yang telah sempat dijual itu. Pelaku YS dijerat Pasal 363 KUH-Pidana,” tegas Sidabutar. (esa/snc)