Simada News
Sabtu, 10 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Dua Surat Keterangan Dinas Pendidikan Pemprov Sumut. Sebelah kiri yang ditandatangani Kepala Dinas, sebelah kiri ditandatangani Sekretaris Dinas.

Dua Surat Keterangan Dinas Pendidikan Pemprov Sumut. Sebelah kiri yang ditandatangani Kepala Dinas, sebelah kiri ditandatangani Sekretaris Dinas.

Aneh! Ada 2 Surat Keterangan Dikeluarkan Disdik DKI Jakarta Terkait Ijazah JR Saragih

Simadanews.com by Simadanews.com
12 Februari 2018 | 10:23 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pasca penetapan pasangan calon Gubernur dan  Wakil Gubernur yang akan bertarung pada Pilkada Sumut 2018, oleh KPU Sumut. Beredar dua surat keterangan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Anehnya, isi dari kedua surat itu berbeda sehingga membuat pertanyaan soal kebenaran hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Sumut maupun pihak Partai Demokrat.

Sesuai data otentik yang beredar Surat Dinas Pendidikan Nomor:5396/-1-858-145 bersifat penting dan perihal klarifikasi dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2018.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto NIP: 196211071996031001, ditujukan kepada Direktur Eksekutiv Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara di Medan. Dan surat itu ditembuskan kepada KPUD dan Bawaslu Sumut.

Adapun surat klarifikasi yang dibuat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menjawab surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara No.084/TIMSEL/PD-SU/1/2018, tanggal 8 Januari 2018, untuk klarifikasi fotocopy ijazah/STTB SMA nomor 01 OC oh 0373795 Program Ilmu Biologi (A2) Tahun 1990.

Kemudian, dalam surat itu pada point satu disebutkan bahwa SMA Swasta Iklas Prasasti beralamat Jl Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri.

Point dua, SMA Swasta Iklas Prasasti, tutup (bubar) sejak Tahun Pelajar 1993/1994. Selanjutnya pada point ketiga, disebutkan blanko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 yakni, Program Biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776 s.d 01 OC oh 0373.823 sebanyak 48 lembar.

Kemudian, Program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s.d 01 OC oh 0791.891 sebanyak 39 lembar.

Pada point ke empat, menyebutkan bahwa fotocopy STTB No.01 OC oh 0373795 dilegalisir sesuai dengan aslinya.

Tetapi surat keterangan dengan isi berbeda juga dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No.1434/-1-864-623 tertanggal 22 Januari 2018. Surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umut Provinsi Sumatera Utara itu, ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Susi Nurhati  atas nama Kepala Dinas.

Dalam surat keterangan itu disebutkan, adanya permohonan KPU Sumut Nomor: 82/PL.03.2-SD/Prov/2018, tertanggal 14 Januari 2018, untuk klarifikasi fotokopi Izajah STTB SMA nomor 01 OC Oh 0373795.

Pada point pertama, disebutkan SMA Swasta Iklas Prasasti beralamat Jl Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri. Kemudian point kedua, SMA Swasta Iklas Prasasti, tutup (bubar) sejak Tahun Pelajar 1993/1994.

Selanjutnya pada point ketiga, disebutkan blanko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 yakni, Program Biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776 s.d 01 OC oh 0373.823 sebanyak 48 lembar.

Kemudian, Program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s.d 01 OC oh 0791.891 sebanyak 59 lembar.

 

Dan pada point ke empat, disebutkan sampai dengan saat ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah melegalisir/mengesahkan Ijazah/STTB SMA nomor 01 OC 0h 0373 795 tahun 1990, atas nama Jopinus Saragih G.

Perbedaan kedua surat itu terlihat jelas yakni saat menerangkan jumlah ijazah yang dikeluarkan pada program IPS (A3), yakni surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas jumlah ijazah yang didistribusikan sebanyak 39 lembar sedangkan surat yang diteken sekretaris dinas sebanyak 59 lembar.

Perbedaan yang sangat signifikan terjadi pada point empat yakni, antara sudah dilegalis dan tida pernah dilegalisir.

Dan sesuai penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan KPU Sumut, menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan mengabaikan surat keterangan yang dibuat dan ditandatanani Kepala Dinas Pendidikan Pemrov DKI Jakarta. (mas/snc)

 

Share797Tweet143Pin51

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

08/05/2025

SimadaNews.com – Sebanyak 111 Jamaah Calon Haji asal Kota Pematangsiantar diberangkatkan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun 1446 H/2025...

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

08/05/2025

SimadaNews.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri acara Gala Dinner dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota...

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

08/05/2025

SimadaNews.com– Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya proses konstatering (pengukuran dan pencocokan objek perkara) terhadap satu...

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

08/05/2025

SimadaNews.com– Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial GW...

Berita Terbaru

News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
News

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Sosialisasikan HAKORDIA 2025 ke Aparat Desa

7 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

Ny Liswati Wesly Silalahi Berikan Vaksin Polio dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia

7 Mei 2025 | 18:30 WIB
News

Kabur saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

7 Mei 2025 | 10:36 WIB
News

AKBP Sah Udur TM Sitinjak Sambut Kunker Tim Supervisi Bid TIK Polda Sumut

6 Mei 2025 | 21:14 WIB
News

Huta Reva di Ujung Tanduk: Hutan Digunduli, Ancaman Longsor Membayangi Kembali

6 Mei 2025 | 20:58 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba