Simada News
Sabtu, 5 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
Dua Surat Keterangan Dinas Pendidikan Pemprov Sumut. Sebelah kiri yang ditandatangani Kepala Dinas, sebelah kiri ditandatangani Sekretaris Dinas.

Dua Surat Keterangan Dinas Pendidikan Pemprov Sumut. Sebelah kiri yang ditandatangani Kepala Dinas, sebelah kiri ditandatangani Sekretaris Dinas.

Aneh! Ada 2 Surat Keterangan Dikeluarkan Disdik DKI Jakarta Terkait Ijazah JR Saragih

Simadanews.com by Simadanews.com
12 Februari 2018 | 10:23 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pasca penetapan pasangan calon Gubernur dan  Wakil Gubernur yang akan bertarung pada Pilkada Sumut 2018, oleh KPU Sumut. Beredar dua surat keterangan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Anehnya, isi dari kedua surat itu berbeda sehingga membuat pertanyaan soal kebenaran hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Sumut maupun pihak Partai Demokrat.

Sesuai data otentik yang beredar Surat Dinas Pendidikan Nomor:5396/-1-858-145 bersifat penting dan perihal klarifikasi dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2018.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto NIP: 196211071996031001, ditujukan kepada Direktur Eksekutiv Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara di Medan. Dan surat itu ditembuskan kepada KPUD dan Bawaslu Sumut.

Adapun surat klarifikasi yang dibuat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menjawab surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara No.084/TIMSEL/PD-SU/1/2018, tanggal 8 Januari 2018, untuk klarifikasi fotocopy ijazah/STTB SMA nomor 01 OC oh 0373795 Program Ilmu Biologi (A2) Tahun 1990.

Kemudian, dalam surat itu pada point satu disebutkan bahwa SMA Swasta Iklas Prasasti beralamat Jl Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri.

Point dua, SMA Swasta Iklas Prasasti, tutup (bubar) sejak Tahun Pelajar 1993/1994. Selanjutnya pada point ketiga, disebutkan blanko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 yakni, Program Biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776 s.d 01 OC oh 0373.823 sebanyak 48 lembar.

Kemudian, Program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s.d 01 OC oh 0791.891 sebanyak 39 lembar.

Pada point ke empat, menyebutkan bahwa fotocopy STTB No.01 OC oh 0373795 dilegalisir sesuai dengan aslinya.

Tetapi surat keterangan dengan isi berbeda juga dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No.1434/-1-864-623 tertanggal 22 Januari 2018. Surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umut Provinsi Sumatera Utara itu, ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Susi Nurhati  atas nama Kepala Dinas.

Dalam surat keterangan itu disebutkan, adanya permohonan KPU Sumut Nomor: 82/PL.03.2-SD/Prov/2018, tertanggal 14 Januari 2018, untuk klarifikasi fotokopi Izajah STTB SMA nomor 01 OC Oh 0373795.

Pada point pertama, disebutkan SMA Swasta Iklas Prasasti beralamat Jl Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri. Kemudian point kedua, SMA Swasta Iklas Prasasti, tutup (bubar) sejak Tahun Pelajar 1993/1994.

Selanjutnya pada point ketiga, disebutkan blanko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 yakni, Program Biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776 s.d 01 OC oh 0373.823 sebanyak 48 lembar.

Kemudian, Program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s.d 01 OC oh 0791.891 sebanyak 59 lembar.

 

Dan pada point ke empat, disebutkan sampai dengan saat ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah melegalisir/mengesahkan Ijazah/STTB SMA nomor 01 OC 0h 0373 795 tahun 1990, atas nama Jopinus Saragih G.

Perbedaan kedua surat itu terlihat jelas yakni saat menerangkan jumlah ijazah yang dikeluarkan pada program IPS (A3), yakni surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas jumlah ijazah yang didistribusikan sebanyak 39 lembar sedangkan surat yang diteken sekretaris dinas sebanyak 59 lembar.

Perbedaan yang sangat signifikan terjadi pada point empat yakni, antara sudah dilegalis dan tida pernah dilegalisir.

Dan sesuai penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan KPU Sumut, menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan mengabaikan surat keterangan yang dibuat dan ditandatanani Kepala Dinas Pendidikan Pemrov DKI Jakarta. (mas/snc)

 

Share797Tweet143Pin51

Berita Terkait

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

05/07/2025

SimadaNews.com—Pemilihan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) dalam rangkaian Sinode Bolon ke-46 berlangsung dinamis dan penuh ketegangan. Proses...

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

04/07/2025

SimadaNews.com— Pemilihan pimpinan tertinggi Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) dalam ajang Sinode Bolon Ke-46 berlangsung ketat dan penuh dinamika. Bertempat...

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

04/07/2025

SimadaNews.com–Rencana PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II untuk melakukan penanaman ulang kelapa sawit menggantikan kebun teh di wilayah Afdeling...

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

03/07/2025

SimadaNews.com – Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar masa bakti 2025–2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum KONI Sumatera Utara,...

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

03/07/2025

SimadaNews.com — Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kembali menggelar rapat lanjutan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah...

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

03/07/2025

SimadaNews.com– Pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun, Reynanda Primta Ginting SH (26), yang sebelumnya dilaporkan hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, ditemukan...

Berita Terbaru

News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
News

Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

2 Juli 2025 | 15:24 WIB
News

Sinode Bolon Ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Ephorus Ajak Jemaat Jadi Berkat Bagi Dunia

2 Juli 2025 | 10:39 WIB
News

Tanam Pohon, Gelar Ritual, Lawan Lupa! Beginilah Cara Batak Lestarikan Budaya Lewat Festival Rumahela

2 Juli 2025 | 09:28 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba