SimadaNews.com-Pasca penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung pada Pilkada Sumut 2018, oleh KPU Sumut. Beredar dua surat keterangan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Anehnya, isi dari kedua surat itu berbeda sehingga membuat pertanyaan soal kebenaran hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Sumut maupun pihak Partai Demokrat.
Sesuai data otentik yang beredar Surat Dinas Pendidikan Nomor:5396/-1-858-145 bersifat penting dan perihal klarifikasi dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2018.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto NIP: 196211071996031001, ditujukan kepada Direktur Eksekutiv Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara di Medan. Dan surat itu ditembuskan kepada KPUD dan Bawaslu Sumut.
Adapun surat klarifikasi yang dibuat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menjawab surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara No.084/TIMSEL/PD-SU/1/2018, tanggal 8 Januari 2018, untuk klarifikasi fotocopy ijazah/STTB SMA nomor 01 OC oh 0373795 Program Ilmu Biologi (A2) Tahun 1990.
Kemudian, dalam surat itu pada point satu disebutkan bahwa SMA Swasta Iklas Prasasti beralamat Jl Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri.
Point dua, SMA Swasta Iklas Prasasti, tutup (bubar) sejak Tahun Pelajar 1993/1994. Selanjutnya pada point ketiga, disebutkan blanko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 yakni, Program Biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776 s.d 01 OC oh 0373.823 sebanyak 48 lembar.
Kemudian, Program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s.d 01 OC oh 0791.891 sebanyak 39 lembar.
Pada point ke empat, menyebutkan bahwa fotocopy STTB No.01 OC oh 0373795 dilegalisir sesuai dengan aslinya.
Tetapi surat keterangan dengan isi berbeda juga dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No.1434/-1-864-623 tertanggal 22 Januari 2018. Surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umut Provinsi Sumatera Utara itu, ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Susi Nurhati atas nama Kepala Dinas.
Dalam surat keterangan itu disebutkan, adanya permohonan KPU Sumut Nomor: 82/PL.03.2-SD/Prov/2018, tertanggal 14 Januari 2018, untuk klarifikasi fotokopi Izajah STTB SMA nomor 01 OC Oh 0373795.
Pada point pertama, disebutkan SMA Swasta Iklas Prasasti beralamat Jl Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri. Kemudian point kedua, SMA Swasta Iklas Prasasti, tutup (bubar) sejak Tahun Pelajar 1993/1994.
Selanjutnya pada point ketiga, disebutkan blanko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 yakni, Program Biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776 s.d 01 OC oh 0373.823 sebanyak 48 lembar.
Kemudian, Program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s.d 01 OC oh 0791.891 sebanyak 59 lembar.
Dan pada point ke empat, disebutkan sampai dengan saat ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah melegalisir/mengesahkan Ijazah/STTB SMA nomor 01 OC 0h 0373 795 tahun 1990, atas nama Jopinus Saragih G.
Perbedaan kedua surat itu terlihat jelas yakni saat menerangkan jumlah ijazah yang dikeluarkan pada program IPS (A3), yakni surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas jumlah ijazah yang didistribusikan sebanyak 39 lembar sedangkan surat yang diteken sekretaris dinas sebanyak 59 lembar.
Perbedaan yang sangat signifikan terjadi pada point empat yakni, antara sudah dilegalis dan tida pernah dilegalisir.
Dan sesuai penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan KPU Sumut, menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan mengabaikan surat keterangan yang dibuat dan ditandatanani Kepala Dinas Pendidikan Pemrov DKI Jakarta. (mas/snc)