Simada News
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Anggota DPR-RI Eni Saragih Terima Rp4,8 Miliar di Proyek PLTU Riau-1

Simadanews.com by Simadanews.com
14 Juli 2018 | 20:51 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar Eni Saragih, resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK.

Saat terkena OTT, dari tangan Eni disita Rp500 juta disebut-sebut sebagai fee dalam memuluskan pelaksanaan proyek PLTU Riau-1 dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Dan dalam proyek ini, Eni disebutkan menerima uang Rp4,8 miliar.

“Penerimaan kali ini (Rp 500 juta saat OTT) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada ES dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).

Johannes Budisutrisno Kotjo, merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp2 miliar.

“Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta,” tutur Basaria.

Basaria menjelaskan uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. Eni disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

“Diduga uang diberikan oleh Johanes ke Eni melalui staf dan keluarga. Diduga peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1,” jelas Basaria.

Sebelumnya, 13 orang diamankan dalam OTT Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat (13/7). KPK mengamankan duit Rp 500 juta dalam OTT tersebut.

Eni dan Johannes kini telah berstatus tersangka. Eni sendiri disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUH-Pidana. (snc)

sumber:detik.comdancnn.com

 

 

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Hendak Dijemput Mau Pergi Pesta, Rismauli br Siahaan Ditemukan Sudah Meninggal

07/09/2025

SimadaNews.com – Warga Lingkungan II, Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, digegerkan dengan penemuan seorang wanita lanjut usia bernama Rismauli br...

BPK Apresiasi Langkah Bijak Wali Kota Wesly Silalahi Jaga Kondusivitas Pematangsiantar

07/09/2025

SimadaNews.com – Suasana Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (1/9/2025), sempat dipenuhi massa yang menyuarakan aspirasinya. Namun, ketegangan yang mungkin timbul berhasil...

Meski Tanpa Kehadiran Orang Tua, Aldo Tetap Tegar di Hari Pelantikannya jadi Prajurit TNI

06/09/2025

SimadaNews.com – Senyum bangga terpancar dari wajah Serda Aldo Zalukhu ketika namanya resmi tercatat sebagai salah satu dari 595 Bintara TNI...

Momentum Lahirnya Prajurit Baru, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Kerendahan Hati

06/09/2025

SimadaNews.com– Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, melantik 595 prajurit Bintara TNI Angkatan Darat Tahun Anggaran 2025 dalam...

Korps HIMAPSI Rancang Program Penanggulangan Hama Cicit untuk Petani di Simalungun

05/09/2025

SimadaNews.com–Upaya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya ditunjukkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Korps...

75 Paket Sabu Seberat 20,25 Gram Gagal Diedarkan, Pengedar Ditangkap

05/09/2025

SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bahsorma,...

Berita Terbaru

News

Hendak Dijemput Mau Pergi Pesta, Rismauli br Siahaan Ditemukan Sudah Meninggal

7 September 2025 | 11:56 WIB
News

BPK Apresiasi Langkah Bijak Wali Kota Wesly Silalahi Jaga Kondusivitas Pematangsiantar

7 September 2025 | 08:11 WIB
News

Meski Tanpa Kehadiran Orang Tua, Aldo Tetap Tegar di Hari Pelantikannya jadi Prajurit TNI

6 September 2025 | 16:39 WIB
News

Momentum Lahirnya Prajurit Baru, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Kerendahan Hati

6 September 2025 | 16:01 WIB
News

Korps HIMAPSI Rancang Program Penanggulangan Hama Cicit untuk Petani di Simalungun

5 September 2025 | 22:15 WIB
News

75 Paket Sabu Seberat 20,25 Gram Gagal Diedarkan, Pengedar Ditangkap

5 September 2025 | 21:53 WIB
News

Julkasi Matondang Terpilih jadi Ketua DPD PKS Paluta

5 September 2025 | 20:10 WIB
News

Tak Cukup Bangun Rumah, Samosir Dorong Hunian Sehat Ramah Lingkungan

4 September 2025 | 20:32 WIB
News

Forkopimda Pematangsiantar Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Lewat Dialog Sosial

3 September 2025 | 22:00 WIB
News

Fraksi Golkar DPRD Toba Desak Pemkab Bayar Pekerjaan APBD 2024 yang Sudah Rampung

3 September 2025 | 21:11 WIB
News

Telkom Sumut Dorong Transformasi Digital Rumah Sakit lewat Indibiz Health di Latersia Hospital

3 September 2025 | 18:18 WIB
News

JPU Banding! Vonis 9 Bulan untuk Polisi yang Sembunyikan Pelaku Pembunuhan

3 September 2025 | 14:42 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx