SimadaNews.com-Anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar Eni Saragih, resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK.
Saat terkena OTT, dari tangan Eni disita Rp500 juta disebut-sebut sebagai fee dalam memuluskan pelaksanaan proyek PLTU Riau-1 dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Dan dalam proyek ini, Eni disebutkan menerima uang Rp4,8 miliar.
“Penerimaan kali ini (Rp 500 juta saat OTT) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada ES dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
Johannes Budisutrisno Kotjo, merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp2 miliar.
“Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta,” tutur Basaria.
Basaria menjelaskan uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. Eni disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
“Diduga uang diberikan oleh Johanes ke Eni melalui staf dan keluarga. Diduga peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1,” jelas Basaria.
Sebelumnya, 13 orang diamankan dalam OTT Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat (13/7). KPK mengamankan duit Rp 500 juta dalam OTT tersebut.
Eni dan Johannes kini telah berstatus tersangka. Eni sendiri disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUH-Pidana. (snc)
sumber:detik.comdancnn.com