SimadaNews.com– Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat koordinasi dengan para pedagang kaki lima (PKL) terkait penataan lokasi berjualan di kawasan Lapangan Haji Adam Malik dan depan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Satpol PP, Senin (4/8), dan turut dihadiri perwakilan dari TNI, Dinas Perhubungan, Camat Siantar Barat, serta sejumlah OPD terkait.
Plt. Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy, menegaskan surat edaran yang dikeluarkan pihaknya bukan ditujukan untuk menggusur para pedagang, melainkan sebagai upaya penataan agar aktivitas usaha tetap berjalan tertib dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
“Kami tidak berniat menggusur. Ini murni penataan agar kegiatan usaha para pedagang tetap berjalan, namun tertib dan tidak mengganggu ketenteraman umum,” ujar Farhan.
Dalam rapat tersebut, telah disepakati sejumlah aturan teknis antara Satpol PP dan perwakilan pedagang. Aturan tersebut mencakup pembagian zona dan larangan-larangan tertentu, yakni PKL hanya diperbolehkan berjualan di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan M.H. Sitorus.
Aktivitas PKL dilarang di Jalan Adam Malik dan Jalan Sudirman.
Di depan Gedung DPRD, PKL diizinkan berjualan kecuali untuk usaha mainan.
Pedagang dilarang menggunakan kendaraan bermotor (roda empat) sebagai lapak atau sarana dagang.
Pemanfaatan trotoar maksimal hanya dua pertiga bagian agar tidak mengganggu hak pejalan kaki.
Selain itu, para pedagang juga sepakat untuk mulai berjualan di atas pukul 17.00 WIB sebagai bentuk kompromi atas aktivitas pemerintahan dan lalu lintas di kawasan tersebut.
Penataan dilakukan dengan melibatkan unsur Forkopimcam Kecamatan Siantar Barat, termasuk Danramil dan Kapolsek, guna menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaannya. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung