Simada News
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Asal Tertib dan Tertata, Pedagang Bisa Berjualan di Depan Kantor DPRD Pematangsiantar

Simadanews.com by Simadanews.com
4 Agustus 2025 | 18:46 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com– Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat koordinasi dengan para pedagang kaki lima (PKL) terkait penataan lokasi berjualan di kawasan Lapangan Haji Adam Malik dan depan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Rapat berlangsung di Aula Kantor Satpol PP, Senin (4/8), dan turut dihadiri perwakilan dari TNI, Dinas Perhubungan, Camat Siantar Barat, serta sejumlah OPD terkait.

Plt. Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy, menegaskan surat edaran yang dikeluarkan pihaknya bukan ditujukan untuk menggusur para pedagang, melainkan sebagai upaya penataan agar aktivitas usaha tetap berjalan tertib dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

“Kami tidak berniat menggusur. Ini murni penataan agar kegiatan usaha para pedagang tetap berjalan, namun tertib dan tidak mengganggu ketenteraman umum,” ujar Farhan.

Dalam rapat tersebut, telah disepakati sejumlah aturan teknis antara Satpol PP dan perwakilan pedagang. Aturan tersebut mencakup pembagian zona dan larangan-larangan tertentu, yakni PKL hanya diperbolehkan berjualan di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan M.H. Sitorus.

Aktivitas PKL dilarang di Jalan Adam Malik dan Jalan Sudirman.

Di depan Gedung DPRD, PKL diizinkan berjualan kecuali untuk usaha mainan.

Pedagang dilarang menggunakan kendaraan bermotor (roda empat) sebagai lapak atau sarana dagang.

Pemanfaatan trotoar maksimal hanya dua pertiga bagian agar tidak mengganggu hak pejalan kaki.

Selain itu, para pedagang juga sepakat untuk mulai berjualan di atas pukul 17.00 WIB sebagai bentuk kompromi atas aktivitas pemerintahan dan lalu lintas di kawasan tersebut.

Penataan dilakukan dengan melibatkan unsur Forkopimcam Kecamatan Siantar Barat, termasuk Danramil dan Kapolsek, guna menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaannya. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Oplus_0

Jaringan Narkoba Internasional asal Thailand Dibongkar di Martubung, 26 Kg Sabu dan 39.650 Butir Ekstasi Disita

04/08/2025

SimadaNews.com— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Thailand yang beroperasi di Kota Medan. Dalam...

Oplus_0

Kantongi Kotak Rokok Berisi Dua Paket Sabu, Maman Digeledah lalu Ditangkap

04/08/2025

SimadaNews.com- Seorang pria berinisial AR alias Maman (35), warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satuan Reserse...

Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean, Herly Saragih: Benar, Jaksa Bawa Berkas Terkait Dana BOK dan JKN

04/08/2025

SimadaNews.com–Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, membawa sejumlah berkas dari Puskesmas Kahean, saat penggeledahan yang dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025,...

Heboh…Petugas Kejari Siantar dan TNI Bersenjata Lengkap Geledah Puskesmas Kahean, Dugaan Korupsi Mengemuka!

04/08/2025

SimadaNews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggeledah Puskesmas Kahean di Kecamatan Siantar Utara, Senin (4/8/2025) siang. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim dari...

Sesak Nafas dan Terduduk Minta Tolong, Pensiunan Polisi Ditemukan Tak Bernyawa

04/08/2025

SimadaNews.com–Seorang pensiunan polisi berinisial PGM (65), warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditemukan meninggal dunia di Jalan Tuan...

Caretaker TDBP Siantar-Simalungun Resmi Dibentuk, Siap Gelar Harungguan Bolon dan Marsombuh Sihol

03/08/2025

SimadaNews.com–Kepengurusan sementara (caretaker) Tumpuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) wilayah Siantar-Simalungun resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 24/DP-TDBPI/2025 yang ditandatangani...

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba