SimadaNews.com-Jaksa Febri Sinaga SH, menuntut terdakwa Aseng 2 tahun 6 bulan penjara, saat sidang di PN Tebing Tinggi, Selasa (16/4).
Di hadapan majelis hakim Tanti Manalu SH, jaksa Febri Sinaga, menerangkan bahwa Wijaya Karta alias Aseng, pada Selasa 31 Oktober 2017 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Sudirman Kota Tebing Tinggi tepatnya di Bank BRI Unit Sudirman Cabang Tebing Tinggi, melakukan kejahatan.
Aksi kejahatan itu, berawal saat Aseng mencari orang untuk membuat buku rekening dan ATM rekening yang akan digunakannya untuk melakukan penipuan.
Kemudian pada sekitar Oktober 2017 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa minta tolong kepada saksi Mukhtar Utama untuk membuat buku rekening atas nama saksi Mukhtar Utama dengan alasan untuk mengirim uang dan terdakwa tidak dapat membuat buku rekening karena tidak memiliki KTP sehingga saksi Mukhtar mau membantu terdakwa membuat buku rekening tersebut di Bank BRI Cabang Perdagangan.
Setelah selesai terdakwa menjual Buku rekening An. Mukhtar Utama dengan Nomor rekening 0636-01-022949-50-4 tersebut kepada marga Sitorus (belum tertangkap) dengan harga sebesar Rp1 juta.
Buku rekening itu pun digunakan orang lain melakukan penipuan terhadap saksi korban Ramena Br Sihombing.
Kronologisnya, Selasa 31 Oktober 2017 sekitar pukul 14.30 Wib ada orang yang mengaku sebagai anaknya bernama Josua Hasibuan yang bertugas di Kalimantan.
Kemudian orang yang mengaku sebagai anaknya menghubungi Ramena menggunakan nomor telepon 081360700762 dan mengatakan mendapat sebuah tas berisi uang Rp500 juta dan sejumlah perhiasan emas, kemudian uang tersebut sudah disimpan ke dalam dua Bank.
Selanjutnya saat orang yang mengaku sebagai anak saksi korban tersebut hendak menjual emas, mengku dirampok dan saat itu ada orang yang menolongnya namun orang yang menolongnya tersebut mengalami luka dan harus dibawa kerumah sakit, lalu untuk mengobati orang yang telah menolongnya tersebut orang yang mengaku sebagai anak saksi korban tersebut meminta uang Rp20 juta, untuk membayarkan uang perobatan orang yang menolongnya.
Kemudian, setelah Ramena mengirimkan uang itu ke rekening yang dimaksud, penelpon yang mengaku anak Ramena tidak lagi bisa dihubungi sehingga Ramena melapor ke polisi.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. (hot/snc)