SimadaNews.com-Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, ramai karena didatangi alinasi Wartawan Siantar, Jumat 31 Januari 2020, pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Para wartawan datang membawa poster sembari berorasi, meminta supaya pihak Kejari Siantar menuntaskan dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani, dan melakukan penahahan terhadap para tersangka.
Saat menyampaikan orasi, para wartawan juga meminta Kajari Siantar menemui mereka. Namun bebeberapa saat berorasi, hanya Kasi Barang Bukti Togap Silalahi SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dostom Hutabarat SH, yang keluar menemui para wartawan.
Melihat hanya Togap dan Dostom yang datang, para wartawan berteriak supaya dihadirkan Kajari dan Kasi Intel. Bahkan, para wartawan usai mendengar penjelasan Togap dan Dostom, masih tetap meminta Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia, keluar sebagai ungkapan kekecewaan.
“Hadirkan Kasi Intel, kalau tidak pulangkan ke kampungnya. Kasi Intel Baccol,” teriak para wartawan.
Sebelumnya, Koordinator Aksi Elisbet Purba, menyampaikan para wartawan merasa miris dan prihatin terhadap kinerja Kejari Siantar dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kota Siantar, khususnya kasus dugaan korupsi Program Smart City di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah dan Aneka Usaha (PD PAUS), karena tidak kunjung menangkap serta menahan para tersangka.
“Ada apa dengan Kejari Siantar? Kepala OPD yang ada di Pemko Siantar diduga diuat bagaikan ATM. Kita menduga penetapan para tersangka sebagai bargening. Kenapa Eksekusi terhadap Posma Sitorus, Acai dan Herowin tidak dilakukan?” ujar Elisbet dengan nada tanya.
Elisbet pun menyampaikan kekecewaan para warttawan, atas sikap Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia SH MH, yang mengeluarkan pernyataan yang terkesan menutup tutupi kedua kasus dugaan korupsi tersebut, serta juga membuat peraturan yang membatasi peliputan terhadap wartawan.
“Kita juga mengkritik pernyataan Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Lai, yang terkesan menuntup tutupi dan membatasi peliputan wartawan di Kantor Kejari,” tambah Elisbet.
Sementara, Freddy Siahaan ketika membacakan pernyataan tertulis Aliansi Wartawan, menyebutkan bahwa kasus korupsi merupakan salah satu kejahatan ekstraordinary sehingga butuh penanganan serius.
Tapi, selama ini Kejari Siantar kurang serius dalam penanganan kasus korupsi. Sejumlah kasus korupsi sedang ditangani terkesan jalan di tempat. Padahal, sejumlah tersangka telah ditetapkan, namun belum ditahan dengan alasan sejumlah prosedur yang panjang.
Sebut saja Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi program Smart City di Diskominfo Siantar. Selain itu, Herowin Sinaga merupakan mantan Dirut PD PAUS juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal.
“Padahal dalam kedua kasus ini, jaksa hampir setengah tahun menetapkan tersangka, hanya saja belum dieksekusi. Untuk itu, Aliansi Wartawan Siantar, meminta Kajari Siantar Herrus Batubara SH MH, untuk serius dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada di Kota Siantar,” lugas Freddy.
Freddy menamahkan, sebagai bukti keseriusan Kejari Siantar, Aliansi Wartawan Siantar meminta supaya para tersanga kasus dugaan korupsi segera ditahan.
Sedangkan Kasi Barang Bukti Togap Silalahi, di hadapan para wartawan menyampaikan permohonan maaf karena Kajari Siantar sedang berada di Medan mengikuti kegiatan di Kejati Sumut/
Togap menambahkan, setiap aspirasi yang disampaikan para wartawan pasti ditanggapi Kajari Siantar. Apalagi, para wartawan sudah mengetahui Kajari baru dilantik dua minggu yang lalu ole Kajati Sumut.
“Apa aspirasi rekan rekan pers nanti akan kami sampaikan kepada Bapak Kajari Siantar. Mengenai masalah korupsi, disini sudah hadir bersama kita Kasi Pidsus, biarkan beliau yang menjawab mengenai kasus korupsi,” tambah Togap.
Kasi Pidsus Dostom Hutabarat SH menerangkan, dugaan kasus korupsi Posma Sitorus dan Acai masih posisi dalam tahap pemberkasan administrasi.
Dia menyebutkan, tim penyidik tidak hanya menangani perkara pidsus saja tetapi perkara pidum, Intel maupun Datun serta ditambah adanya mutasi anggota tim, sangat mempengaruhi kinerja.
“Itu pun tidak menjadi alasan permasalahan tidak lanjut. Tetap ditangani, tapi mengenai tersangka ditahan atau tidak adalah sifatnya subjektif yang nanti kita akan lihat menurut perkembangannya dan akan kita laporkan. Jadi penanganan ini tetap berlanjut,” katanya.
Dostom menegaskan, aspirasi yang disampaikan Aliansi Wartawan Siantar sudah sampai ke Kajati Sumut dan mempertanyakan penanganan kasus. Kemudian Kajati Sumut menyuruh menemui aksi Aliansi Wartawan Siantar.
“Kami sudah ada titik temu dengan pihak BPKP, perkara Herowin juga akan ditindak lanjuti perhitungannya. Mereka juga tidak menangani perkara Kejari Siantar saja, ada dari Labura, Polda dan dari mana mana. Apalagi personil kami juga terbatas. Kami tetap akan dalam jalur. Adapun terget teman teman sebagian pemicu kami. Saya selaku Kasi Pidsus akan bekerja menuntaskannya,” kata Dostom.
Terkait keberadaan Kasi Intel, Kasi BB Togap Silalahi menyatakan Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia SH MH tidak berada di Kantor Kejari Siantar, karena sedang berada di Medan mengikuti kegiatan.
“Tadi pagi Kasi Intel sudah berangkat ke Medan untuk mengikuti kegiatan,” katanya.
Mendengarkan itu puluhan wartawan membubarkan diri dengan aman dan tertib dengan tetap pengamanan puluhan personel Polres Siantar dipimpin Kabag Ops Kompol Biston Situmorang SH. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung