SimadaNews.com- Reza Pramana Dalimunte, residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor, hanya dituntut 3 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan itu disampaikan pada sidang di PN Siantar, Selasa (30/1)
Dipimpin oMajelis Hakim Lodewyk I Simanjuntak serta rekannya Risbarita Simorangkir,M Iqbal.
Jaksa Rahma Hayati Sinaga SH, menjerat Reza pasal 363 KUH-Pidana .
Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim Lodewyk I Simanjuntak bertanya apakah terdakwa pernah dihukum.
Menjawab pertanyaan hakim, Reza mengakui pernah dihukum penjara selama setahun.
Meskipun begitu, Reza tetap mengaku keberatan Dengan tuntutan jaksa. (tri/mas/snc)