SimadaNews.com-Pegadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menguatkan vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (26), terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dengan penjara selama seumur hidup,” tulis isi putusan banding dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis 30 Januari 2025.
Putusan banding nomor: 103/PID.SUS/2025/PT MDN, dibacakan pada Rabu (22/1), oleh Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu didampingi Elyta Ras Ginting dan Serliwaty masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Hakim banding sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, dan menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Pintu Air, Medan Kota itu terbukti melakukan tindak pidana narkoba.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), karena terbukti menjadi kurir sabu-sabu 11 kilogram.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 14 November 2024.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” tegas Frans Effendi.
Diketahui vonis itu sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Januari 2024, saat seorang pria bernama Adlin mengenalkan Sayed Abdillah (berkas terpisah) merupakan napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat kepada terdakwa Yosua.
“Sayed yang berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp, merekrut Yosua untuk menjadi kurir sabu-sabu dengan imbalan Rp5 juta per kilogram,” ujar dia.
Pada 30 Januari 2024, Sayed memerintahkan terdakwa Yosua untuk mengambil 11 kg sabu-sabu dari Sibolga dan membawanya ke Medan.
“Terdakwa Yosua mengajak terdakwa Dennis Sitorus untuk membantu menjalankan tugas tersebut. Sesampainya di Medan, mereka mulai mendistribusikan narkoba tersebut sesuai perintah Sayed,” jelasnya.
Lebih lanjut, JPU mengatakan pada 1 Februari 2024, terdakwa Yosua diminta untuk membagikan 500 gram sabu-sabu di sekitar Yuki Simpang Raya Medan, dan terus mengantarkan sabu-sabu ke beberapa lokasi lainnya di Medan.
Namun pada 6 Februari 2024, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 2 kg sabu-sabu. Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua kurir ini bekerja untuk Sayed Abdillah dan petugas BNNP Sumut kemudian menangkap Sayed.
“Kepada petugas BNNP Sumut, Sayed mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria bernama Faris yang masih dalam pengejaran,” ujar JPU Bastian Sihombing. (snc)