SimadaNews.com – Bandit jalanan pelaku perampokan yang kerap beraksi melakukan kejahatannya di jalanan Medan Belawan, dan yang selama ini membuat resah warga pengguna jalan berhasil ditangkap dan terpaksa ditembak petugas Polsek Belawan karena melawan saat akan ditangkap, Jumat (11/12/2020).
“Ya, terpaksa kami tembaklah di bagian kaki pelaku, karena mencoba melawan petugas,” ujar Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho, Sabtu (12/12/2020).
DJ Naibaho mengatakan, tersangka ini merupakan residivis yang dua kali masuk penjara pada 2015 dan 2017 dengan kasus yang sama.
“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara,” kata DJ Naibaho.
Kemudian lanjut Kapolsek, tersangka terbilang licin dan susah ditangkap. Sehingga butuh waktu lama untuk menangkapnya.
“Pelaku ini sangat licin macam belut, makanya kami butuh waktu lama untuk menangkapnya,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu AR. Reza dan Panit Ipda Herman S.
Saat ini tersangka Muliyono Siregar (29), warga Jalan Pulau Sinabang, Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, ditahan di Polsek Belawan atas perbuatannya yang melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan bersama barang bukti berupa satu pisau dan parang panjang.
Sedangkan dua korban yakni Syahrial (72), warga Jln. Kasih, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang dan Lofi Indra Wijaya (28), Jalan Selar Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Saat itu korban dirampok tersangka sekitar Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan sekitar bulan Juni dan November 2020.
Akibat perampokan itu dua korban mengalami kerugian uang Rp2 juta dan dua unit HP serta barang berharga lainnya. (***)