SimadaNews.com-Pria berinisial DHI alias Bandot (42) ditangkap dari salah satu rumah kos di Jalan Ir Juanda Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala, didampingi Kanit Idik Satnarkoba Iptu W Silitonga, menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah kos di Jalan Juanda, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat laporan itu, personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Namun kehadiran personel polisi diketahui Bandot dan dia berusaha melarikan diri ke arah kamar mandi membuang sesuatu.
Melihat itu, personel polisi langsung menagkap Bandot dan langsung dilakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan dompet yang dibuang Bandot dari atap seng.
Dia menambhkan, dompet yang dibuang warga Jalan Sei Suka, Kelurahan Durian itu ternyata berisi satu plastik klip transfaran berisi sabu seberat 0,26 gram. Ada juga satu buah bong yang masih terpasang dengan kaca pirex di dalamnya berisi sisa bakaran sabu, satu bungkus plastik berisi plastik klip, dua buah pipet plastik dan enam buah mancis. (hot/mas/snc)