SimadaNews.com-Tio Jhonde Hotman Purba alias Bang Purba, ditangkap personel Polsek Bangun, karena terbukti menyimpan sabu, Sabtu (4/8) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba, menerangkan, penangkapan terhadap warga Jalan Mataram Kelurahan Kampung Melayu, Kota Siantar itu, berawal adanya informasi yang menyebutkan, ada seorang pria di salah satu rumah yang berada di Jalan Asangan KM 7 Nagori Dolok Hataran, memiliki narkoba jenis sabu.
Mendapat laporan itu, personel Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Ivan Siregar, melakukan penyelidikan. Dan ketika tiba di lokasi, terlihat Bang Purba dan langsung mengamankannya. Kemudian, dilakukan interogasi sehingga pria berumur 42 tahun itu, pasrah menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di samping rumah dibuat di bawah semak-semak dan dedaunan.
Di lokasi ditemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu, lima plastik klip kecil bening kosong,satu plastik klip sedang bening kosong, satu kotak korek api merk selam dan satu pipet plastik berbentuk skop.
Dari Bang Purba juga disita uang Rp90 ribu. Dia mengaku, sabu itu diperolehnya dari pria berinisial Laek di Jalan Nagur Kota Siantar. Mendapat pengakuan Bang Purba, personel polisi langsung melakukan pengembangan ke alamat dimaksud. Namun Laek diduga sudah mengetahui kedatangan polisi, sehingga terlebih dahulu melarikan diri karena ketika digerebek di rumahnya, sudah tidak ditemukan.
AKP Putra Jani Purba menambahkan, tersangka Tio alias Bang Purba, pasca penangkapan langsung digelandang ke Mapolsek Bangun, guna pemeriksaan intensif. Tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (din/snc)