SimadaNews.com-Pria berinisial ZF alias Bang Zul, gagan melakukan transaksi sabu karena keburu ditangkap personel Satnarkoba Polres Siantar, Rabu (21/3) sekira pukul 21.30 WIB.
Pria warga Perumahan Bumisari Jalan Bombongan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap saat mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 3705-WAC, di Jalan Medan Simpang Pertamin Kelurahan Pondok sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Personel polisi memberhentikan laju sepedamotor yang dikendarai Bang Zul, karena sesuai informasi diperoleh dari masyarakat, Zul hendak melakukan transaksi sabu. Dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan dari kantong jaket sebelah kiri satu buah kotak lipstik dibalut isolasi berisi satu buah plastik klip berisi tiga paket narkotika diduga jenis sabu, satu buah plastik klip kosong, dua buah sendok terbuat dari pipet.
Tidak itu saja, dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan satu paket sabu dan dari tangan kanan ditemukan satu handphone. Bang Zul dan barang bukti diamankan ke Polres Siantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Muliadi ketika dikonfirmasi, membenarlan penangkapan itu. Bang Zul dijarat pasal 114 subsideir pasal 112 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (esa/mas/snc)