SimadaNews.com-Bulan Oktober 2017 lalu, Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi membangun berbentuk Pos tepat di Simpang 3 Jalan Gatot Subroto dan Jalan SM Raja Tebingtinggi.
Malah,bangunan Dinas Perhubungan itu berada di zona hijau tepat di lingkungan “ikon ” Kota Tebing Tinggi Tugu KB yang menjadi kebanggaan kota sejak 10 tahun terakhir.
Selain berdiri di zona hijau, ternyata bangunan milik dishub itu juga dipertanyakan bentuk Instalasi Penggelolaan Air Limbah ( IPAL) oleh warga di sana.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kota Tebingtinggi, Safrin Siregar ketika dikonfirmasi belum berhasil karena tidak berhasil ditemui di kantornya.
Sementara itu, Parlindungan Rajagujguk mantan Anggota DPRD Tebingtinggi, Kamis (5/4) mengingatkan agar dinas tersebut memperhatikan dampak penggunaan bangunan dan kerugian di masyarakat sekitar tentang bangunan di zona hijau. (hot/mas/snc)