SimadaNews.com —Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pria berinisial AKP (27), warga Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kamar No. 201 Hotel Sentral Inn, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Marihat, pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni Hasudungan Pardede, SH, saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025) siang, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di hotel tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AKP di kamar hotel.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah tas sandang hitam yang berisi 12 paket sabu dengan berat bruto 3,95 gram, dua unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, serta satu sendok yang terbuat dari pipet plastik.
Saat diinterogasi, AKP mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut dan menyebut bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria berinisial S tidak berhasil ditemukan.
Saat ini, AKP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka AKP sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Jonni. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba