SimadaNews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, Polda Aceh, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 183 kilogram dalam operasi yang digelar Rabu (13/8/2025).
Lima pria yang seluruhnya berasal dari Sumatera Utara diamankan beserta barang bukti.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi ganja di Desa Agusen, Blangkejeren.
Tim yang dipimpin IPTU Bambang Pelis dan IPDA Jefri Hendrika membagi personel menjadi dua regu untuk melakukan pemantauan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Putri Betung.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menghentikan Toyota Avanza hitam di SPBU Geumpang Pekan. Di dalam mobil, dua pria berinisial R (28) dan D (25) kedapatan membawa enam karung goni berisi 175 bal ganja dengan berat total 183 kg.
Hasil pemeriksaan mengungkap, ketiganya dibantu oleh tim pemantau jalan yang menggunakan Avanza silver.
Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di perbatasan Rumah Bundar, mengamankan tiga pria lain berinisial RC (40), F (22), dan RF (24).
Barang bukti yang diamankan: 183 kg ganja (175 bal), 2 unit mobil Avanza, 4 unit ponsel dan Uang tunai Rp700 ribu
Identitas dan asal tersangka: R B J Sirait– domisili Desa Tiga Raja, Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun.
D Sihombing–asal Kota Pematang Siantar, Desa Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
R C D Saragih-asal Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Sitalasari.
F P Hutagaol–asal Kabupaten Simalungun, Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Dan R F Simamora–asal Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues menyatakan seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (SNC)