SimadaNews.com-Penyesalan selalu datang terlambat, paling tidak itulah kata yang tepat bagi empat warga Aceh yang dituntut oleh jaksa Dwi SH dengan hukuman penjara seumur hidup karena kepemilikan ganja.
Keempat pria itu masing-masing Armansyah alias Arman, Abadi alias Adi, Wagino dan Syamsul. Mereka hanya tertunduk lemas dan terlihat pasrah, ketika mendengar tuntutan jaksa yang dibacakan di sidang yang dipimpin Sangkot Tobing SH di PN Tebing Tinggi (31/8).
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa disebutkan keempat pria itu ditangkap petugas BNN Tebing Tinggi dengan cara dramatis karena terjadi aksi tembak tembakan di Jalan AMD, Minggu (11/2) lalu sekira pukl 02.00 WIB dinihari.
Penangkapan berawal, sejak Sabtu petugas BNN melakukan patroli rutin di Jalan AMD karena mendapat informasi akan ada melintas mobil yang membawa ganja. Dan ketika mobil itu melintas, petugas langsung melakukan pencegatan namun supir mobil tidak mau berhenti, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan tembak-tembakan.
Setelah terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya petugas BNN berhasil menangkap para tersangka yang diketahui membawa tujuh goni ganja kering. Dan dari hasil interogasi terhadap keempat tersangka, mereka hanya mendapat upah Rp3 juta untuk mengantarkan ganja itu.
Keempat pria itu disidang dengan berkas yang terpisah, namun diketahui keempatnya dituntut penjara seumur hidup. Dan setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditetukan. (hot/snc)