SimadaNews.com – Polsek Medan Timur, menangkap Zul Indra (38), warga Jalan Gajah Mada Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, kurir narkotika jenis sabu-sabu yang akan dibawa ke Kota Padang di depan loket bus ALS Jalan Sisingamangaraja, Minggu (31/01/2021).
Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, Senin (01/02/2021).
“Tersangka diamankan bersama barang bukti satu bungkus sabu-sabu 300 gram, tas ransel warna hitam dan satu handphone warna hitam. Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari informan bahwa ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan,” kata Kapolsek.
Kemudian team Opsnal Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan dan Panit Reskrim Iptu Andre Nasution, mendatangi lokasi.
Sesampainya di Jalan Rakyat, personel melihat tersangka yang sudah dicurigai sedang membawa tas ransel warna hitam sudah menaiki angkot.
Lalu team membuntuti tersangka yang menuju ke arah Jalan Sisingamangaraja dan berhenti di Pool Bus ALS.
“Saat tersangka sudah turun dari angkot dan masuk ke dalam Pool Bus ALS, personel menangkap tersangka. Saat digeledah, team menemukan sabu dari tas hitam yang dibawa tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Timur,” kata Kompol Arifin.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari Aceh. Tersangka sebelumnya tinggal di Kota Padang dan sudah dua bulan bekerja di Aceh sebagai tukang gali sumur bor.
Lantaran gaji sudah dua bulan tidak dibayar, tersangka bertemu dengan Edi yang menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu ke Padang dengan upah Rp3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara. (Derbin)