SimadaNews.com-Seorang sopir taksi online berinisial RH (24), warga Jalan Perbatasan Perumahan Bunda Mas, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede SH, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 18.15 WIB, di Jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan narkotika di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Opsnal Satres Narkoba langsung mengamankan tersangka RH yang sedang berada di dalam mobil Agya warna hitam yang terparkir di pinggir jalan,” terang AKP Jonni.
Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hijau yang sempat dijatuhkan tersangka ke aspal serta uang tunai sebesar Rp315.000.
Dalam interogasi awal, RH mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial J, yang berdomisili di Kota Medan. Namun, saat dilakukan pengembangan, petugas belum berhasil menemukan keberadaan J karena nomor teleponnya tidak aktif.
RH bersama barang bukti, termasuk mobil yang digunakannya, kini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Jonni. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba