SimadaNews.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menerbitkan izin fasilitas fiskal atas impor vaksin skema hubungan multilateral pemerintah Indonesia dengan berbagai Badan dan Lembaga Internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (12/6/2021) menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 yang diimpor diberikan kemudahan dengan diterbitkannya izin fasilitas fiskal, yaitu berupa pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Selain pembebasan fiskal, kami (Bea Cukai Soekarno-Hatta) juga memberikan layanan Rush Handling, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007,” kata Finari.
Menurutnya, vaksin termasuk barang yang memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara karena karakteristiknya, dan dibutuhkan di masa pandemi ini.
Untuk diketahui, secara keseluruhan mjumlah total vaksin yang telah diimpor dan diterima Indonesia saat ini adalah 94.728.400 dosis.
Secara rinci, Indonesia telah menerima Sinovac 84.500.000 dosis, AstraZeneca 8.228.400 dosis, dan Sinopharm 2.000.000 dosis. (***)