SimadaNews.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun akan melaksanakan tes urine bagi para pengemudi angkutan umum di wilayah Kabupaten Simalungun, besok, Kamis 28 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan Nomor B/169/VIII/Hum.10.10/2025 yang ditandatangani oleh PS Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Devi Siringo-ringo.
Surat edaran itu ditujukan kepada pengusaha angkutan umum, para supir angkutan umum, termasuk kepada Organda Kabupaten Simalungun sejak 25 Agustus 2025.
Rujukan kegiatan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta perintah lisan Kapolres Simalungun mengenai pelaksanaan tes urine narkoba terhadap pengemudi angkutan umum.
Program ini juga masuk dalam rencana kerja Sat Lantas Polres Simalungun tahun 2025 sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Tes urine akan digelar di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, Jalan Asahan KM 6, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan tujuan kegiatan memastikan para pengemudi angkutan umum bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang yang berpotensi mengurangi konsentrasi saat berkendara.
“Dengan adanya tes urine ini, diharapkan dapat mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang bisa menimbulkan korban jiwa,” ujar Kapolres. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba