SimadaNews.com-Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per jamaah.
“Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin 30 Desember 2024.
Menurut Nasaruddin, biaya tersebut terdiri atas dua komponen. Sebesar Rp65.372.779 atau 70 persen ditanggung oleh jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sementara itu, Rp28.016.905 atau 30 persen diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi, 70 persen ditanggung oleh jamaah, dan 30 persen dari nilai manfaat,” jelas Nasaruddin.
Ia merinci, komponen Bipih sebesar Rp65.372.779 meliputi beberapa biaya utama, yakni:
Biaya penerbangan: Rp34.386.390 untuk perjalanan pulang pergi dari embarkasi ke Arab Saudi.
Akomodasi di Makkah: Rp15.232.011. Akomodasi di Madinah: Rp4.454.403. Biaya hidup: Rp3.200.002. dan Paket layanan masyair (sebagian): Rp8.099.970.
Usulan ini diajukan untuk memastikan pelayanan yang maksimal bagi jamaah haji Indonesia. Selanjutnya, besaran biaya ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI. (snc)