Simada News
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Bila Adapun Tanah Adat yang Berhak Hasusuran Harajaon Simalungun, Komnas HAM Diminta Jaga Independensi

Simadanews.com by Simadanews.com
29 Mei 2024 | 21:00 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Lagi-lagi pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) dibuat gerah oleh ulah sejumlah oknum yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kali ini, Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung SH merasa terusik dengan klaim oknum bermarga Sialagan yang mengaku memiliki tanah adat di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Dari mana jalannya ada tanah adat di Simalungun. Tanah adat tidak ada di Simalungun. Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” ucap Hermanto Sipayung, Rabu 29 Mei 2024.

Didampingi Keturunan Harajaon Tanah Jawa, Arwansyah Sinaga dan Wasekjen DPP PPAB Simalungun, Rohdian Purba,  Hermanto mengaku bertemu dengan salah satu keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, yakni, Arwansyah Sinaga.

Secara tegas Arwansyah mengatakan, Dolok Parmonangan dahulunya bernama “Parmanangan”, dan merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa.

Sebagai bukti, sebut Hermanto, di masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie” pada tahun 1912.

Pada perjanjian itu, Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan).

“Itu membuktikan bahwa Belanda mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tegas Hermanto, diamini Rohdian Purba dan Arwansyah.

Perlu juga diingat, sebut Hermanto,  di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun adalah raja.

“Adapun raja-raja di Simalungun itu adalah Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga,” ujarnya.

Beranjak dari kondisi seperti itu, DPP PPABS pun menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya. Dengan harapan, penyelenggara negara maupun pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun.

Melalui suratnya, DPP PPABS meminta Komnas HAM ketika membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan, agar mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun.

“Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, dengan tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Melainkan, harus meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan buadaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun,” tutur advokad yang lama berprofesi sebagai jurnalis ini.

Lalu, DPP PPABS juga menyatakan, hingga saat ini, belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.

Rohdian Purba menambahkan, bila pun ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun, selayaknya sebelumnya mendapatkan penetapan ahli waris raja-raja di Simalungun, maupun dari marga-marga Simalungun.

“Karena yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris raja,” katanya.

Beranjak dari hal itu, PPABS menetapkan kriteria untuk dapat disimpulkan memiliki tanah adat, yakni:

1. Memiliki Subjek, yang artinya , adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur dan lainnya.

2. Memiliki Objek, yang artinya, adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung dan lainnya.

3. Memiliki hubungan antar subjek dan objek.

4. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.

5. Adanya peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat dan tanah adat yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat

7. Digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan.

“Jadi apa landasan mereka menklaim tanah adat? Kami tegaskan lagi, tidak ada tanah adat di tanah Simalungun. Mari kita jaga Habonaron do Bona,” pungkasnya. (snc)

 

Share226Tweet141Pin51

Berita Terkait

Bidan Garda Terdepan Jaga Kesehatan Ibu dan Anak

08/06/2025

SimadaNews.com– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Hari Bidan Internasional (International Day of...

Tragis! Satu Keluarga Jadi Korban Kecelakaan di Simalungun, Tiga Meninggal

07/06/2025

SimadaNews.com-Kecelakaan lalu lintas yang merenggut tiga nyawa terjadi di jalan umum Km 59,5–60 jurusan Pematangsiantar menuju Kabupaten Toba, tepatnya di...

Wesly Silalahi Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

07/06/2025

SimadaNews.com–Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, bersama Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi, menghadiri sekaligus menyaksikan langsung prosesi...

Pria Warga Riau Ditemukan Meninggal di Pinggir Kebun Karet PT Bridgestone

07/06/2025

SimadaNews.com – Warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang tergeletak di dalam parit di pinggir Jalan Medan, tepatnya di dekat...

Kota Toleran, Kota Aman: Wali Kota Wesly Dorong Peran Gereja dalam Jaga Kedamaian Siantar

06/06/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas gereja, untuk senantiasa mendoakan dan menjaga Kota...

Polres Simalungun Tebar Kepedulian Lewat 17 Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

06/06/2025

SimadaNews.com- Dalam rangka perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi, Polres Simalungun menyembelih sebanyak 17 ekor hewan kurban di halaman Kantor...

Berita Terbaru

News

Bidan Garda Terdepan Jaga Kesehatan Ibu dan Anak

8 Juni 2025 | 20:51 WIB
News

Tragis! Satu Keluarga Jadi Korban Kecelakaan di Simalungun, Tiga Meninggal

7 Juni 2025 | 21:00 WIB
News

Wesly Silalahi Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

7 Juni 2025 | 20:46 WIB
News

Pria Warga Riau Ditemukan Meninggal di Pinggir Kebun Karet PT Bridgestone

7 Juni 2025 | 19:56 WIB
News

Kota Toleran, Kota Aman: Wali Kota Wesly Dorong Peran Gereja dalam Jaga Kedamaian Siantar

6 Juni 2025 | 22:14 WIB
News

Polres Simalungun Tebar Kepedulian Lewat 17 Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

6 Juni 2025 | 21:49 WIB
News

Perkuat Iman, Rajut Kebersamaan: Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 | 20:09 WIB
News

Wujud Cinta Lingkungan, Ordo Karmel dan KSSY Tebar Eco Enzyme di TPA Pematangsiantar

5 Juni 2025 | 23:40 WIB
News

Idul Adha 1446 H, Pemko Pematangsiantar Kurbankan 9 Ekor Sapi

5 Juni 2025 | 19:32 WIB
News

Vandiko Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden dan Gubernur Sumut, Bukti Nyata Kepedulian Antar Umat

5 Juni 2025 | 19:24 WIB
News

Pembangunan Gedung IV Pasar Horas Ditarget Selesai Menjelang Natal dan Tahun Baru

5 Juni 2025 | 15:33 WIB
News

Perkuat Kamtibmas, KSAD Tinjau Wilayah Hukum Polres Simalungun

5 Juni 2025 | 15:11 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba