SimadaNews.com.- Bilboard berisikan iklan rokok yang berada di jalan Jendral Ahmad Yani depan bimbingan belajar Genesha Operatiaon (GO) , akhirnya diturunkan dan ditertibkan kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar
Penertiban dilakukan, Rabu 29 Maret 2023 sekitar pkl 02.30 WIB, dimana diketahui bahwa bilboard yang berisikan iklan rokok tersebut melanggar Peraturan Walikota Nomor 12 tahun 2018 ayat 1 dan 2.
Dalam Oerwa ayat 1 berisikan, setiap orang dilarang untuk mengiklankan, promosikan dan memberikan sponsor di seluruh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan jalan utama/protokol
Sedangkan ayat 2 jalan utama atau protokol sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) adalah jalan H. Adam Malik, Jendral Sudirman, Kapten MH Sitorus, R.A Kartini, Merdeka, Sutomo dan jalan Jenderal Ahmad Yani
Sementara it, Kepala Bidang Lendapatan 1 pada Dinas Pengelolaan Meuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematang Siantar Lerisma Sihotang, di ruangannya saat di konfirmasi mengatakan tidak memungut pajak reklame iklan rokok tersebut karena tidak memiliki izin.
“Tidak memiliki izin, makanya tidak kami pungut pajak reklamenya,” ujar Lerisma. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba