SimadaNews.com-Oknum personel polisi Briptu F Tanjung, terlibat komplotan pencuri jalanan atau begal. Dia ditangkap bersama dua rekannya di Kos-kosan Anwar di Jalan Mawar, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan terhadap Briptu F dan dua rekannya yakni, Parman Saragih alias Bocor (25), warga Saribudolok Kecamatan Silimakuta dan Rama Rinanda alias Nanda (30), warga Sibatu Batu Blok 3 Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari Kota Siantar, Minggu (1/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka ditangkap oleh personel Polresta Siantar, setelah melakukan penyelidikan atas peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pdt Justin Sihombing Kecamatan Siantar Timur, tepatnya di depan Kantor STTC. Sabtu (31/3) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Korban mereka bernama Sintong Lubis (25), warga Jalan Kutilang Kampung Wonosari Lingkungan III Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
Dalam aksi perampokan itu, Briptu F berperan menghentikan kendaraan Sintong saat melintas di lokasi kejadian. Dan setelah korban berhenti, pelaku Bocor berperan menodongkan pisau cuter sekaligus mengambil tas korban. Sedangkan Nanda berperan mengendarai sepedamotor Yamaha RX King warna hitam lis Hijau BK 5805 HP.
Setelah para pelaku pergi meninggalkan lokasi, Sintong membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar. Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reskrim dipimpin Katim Aiptu Krisman Sembiring, melakukan seranhkaian penyelidikan. Dan Minggu (1/4) siang sekira pukul 11.30 WIB, personel polisi mendapat Informasi adanya Ciri ciri para pelaku di Kamar Kos-kosan Anwar.
Mendapat informasi itu, personel Polresta Siantar pun melakukan penggerebekan ke kos-kosan itu dan berhasil menangkap ketiga pelaku. Dari ketiga pelaku, disita barang bukti sepedamotor Yamaha RX King warna hitam lis Hijau Bk 5805 HP berikut kunci, satu unit handphone ViVo warna Gold, satu pisau cutter warna hijau dan satu tas warna coklat merk Polo.
Selain itu didapat baju seragan Polri berinisial F T dan di lengan sebelah kiri baju itu tertulis Polres Simalungun. Selain itu, didapat juga Kartu Tanda Anggota Polri atas nama FT dibawah nama tertulis pangkat Bripda 94020202 Polda Sumut 6013010621744458
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus dikembangkan penyidik Satuan Reskrim Polres Siantar. Dan ketika dicoba dikonfirmasi kepada Katim Jahtanras Polres Siantar Aiptu Krisman Sembiring, tidak banyak memberikan komentar karena kasus itu masih dalam pengembangan. (esa/mas/snc)