SimadaNews.com-Jajaran Polres Kota Pematang Siantar, mengungkap kasus pembuangan bayi yang dilakukan pasangan kekasih yang diketahui warga Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh dari Humas Polres Pematang Siantar, disebutkan pasangan kekasih itu berinisial AHA (18) dan SM (19). Mereka melakukan pembuangan bayi pada Sabtu 29 Oktober 2022, sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Mawar Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Keduanya berhasil ditangkap, Sela 1 November 2022, sekira pukul 18.00 WIB, dan dijerat pasal 308 subsider 305 KUH-Pidana junto 55 KUH-Pidana.
Kronologis kejadian dan pengungkapan kasus itu, berawal saat sepasang laki-laki dan perempuan yang bernama AHA. dan SM. yang bukan pasangan suami istri memiliki hubungan berpacaran.
Saat berpacaran laki-laki dan perempuan sudah sering melakukan hubungan suami istri, membuat perempuan bernama SM hamil atau mengandung sejak bulan Maret 2022.
Berdasarkan keterangan SM. bahwa kehamilannya tidak diketahui kedua orangtuanya ataupun orang lain. SM. untuk menutupi kehamilannya, selalu menggunakan baju terusan atau baju kembang.
Berdasarkan keterangan SM, pada kehamilan bulan ke 8 (delapan) tepatnya Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB, SM yang berada di rumahnya di Pematang Sidamanik merasakan perut bagian bawah terasa keram dan sakit disertai ketuban pecah.
Kemudian, SM yang berada di dalam kamar melahirkan sendiri tanpa dibantu orang lain melahirkan bayi perempuan. SM memotong tali pusar sendiri dengan gunting seadanya, dan meletakkan bayi perempuan tersebut di dalam kain dan meletakkan bayi tersebut di dalam sebuah kardus.
Selanjutnya, kekasihnya AHA datang ke rumah pacarnya SM, lalu bersama membawa bayi dalam kardus pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju Toko Haritsa Baby Shop Jalan Kartini Pematangsiantar untuk membeli perlengkapan bayi, yaitu baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.
Pada pukul 18.00 WIB, AHA dan SM datang ke Mesjid Soleh di Jalan Jawa Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat, untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli.
Selanjutnya, pasangan kekasih itu datang ke Yayasan Islamic Centre Jalan Asahan Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut.
Tapi berdasarkan keterangan pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi. Selanjutnya AHA. dan SM, dengan menggunakan sepedamotor pergi ke arah Kota Pematangsiantar.
Saat melintas di Jalan Mawar Kelurahan Simarito, pasangan kekasih itu meletakkan kardus yang di dalamnya bayi yang baru dilahirkan tersebut di depan sebuah rumah.
Selanjutnya, masyarakat sekitar menemukan bayi di dalam kardus dan membawa ke rumah RT Kelurahan Simarito bernama Nazarudin. Saat ini bayi perempuan tersebut dirawat dan di asuh ibu RT. Kelurahan Simarito.
Kemudian, penangkapan pada hari Selasa 1 November 2022, pasangan kekasih pelaku pembuangan bayi yang merupakan orangtua bayi perempuan datang ke rumah RT Nazaruddin dengan tujuan untuk meminta bayi mereka kembali.
Kemudian keluarga RT Nazaruddin berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Aipda Budi Purba yang selanjutnya menghubungi Polres Pematangsiantar.
Kemudian SPKT dan Satreskrim polres Pematangsiantar datang dan mengamankan kedua pelaku guna Proses lebih lanjut.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando, membenarkan penangkapan terhadap AHA dan SM dan sudah dimintai keterangan dan dilakukan visum terhadap SM.
AKBP Fernando menambahkan, dari hasil visum terhadap SM yang dilakukan dokter kandungan RSUD dr Djasamen Saragih, SM dinyatakan memiliki ciri-ciri orang yang baru melahirkan.
“SM saat ini dalam kondisi habis melahirkan dalam rentang waktu satu minggu terakhir,” katanya. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung