SimadaNews.com-DA Saragih (42) warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, ditangkap karena terbukti memiliki ganja dan sabu-sabu, Senin (12/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Data diperoleh, penangkapan berawal adanya informasi yang menyebutkan ada warga Jalan Sadum sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Mendapat laporan itu, personel Satnarkoba Polres Siantar melakukan penggerebekan ke rumah yang dimaksud.
Tiba di lokasi, personel polisi langsung meringsek ke dalam rumah dan mengamankan DA Saragih. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti, ditemukan satu buah plastik hijau berisi 25 paket narkotika diduga jenis ganja tergantung di dinding kamar.
Kemudian di balik selimut ditemukan satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisi 22 paket narkotika diduga jenis sabu.
Selanjutnya dari lemari kain ditemukan satu buah plastik merah berisi ganja.
Sati buah tas merk Adstar berisi 30 lembar kertas nasi, satu buah gunting, satu buah hekter dan satu.kotak anak hekter yang terletak di lantai kamar.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, membenarkan penangkapan itu. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Dia menambahkan, DA Saragih dijerat pasal 114 subsider pasal 111 dan pasal 112 Undang-undang No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (uis/mas/snc)