SimadaNews.com-Personel Satreskrim Polsek Sunggal, menangkap Sudarwin (38), karena terbukti menjadi juru tulis togel.
Penangkapan terhadap buruh bangunan, warga Jalan Setiabudi Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deliserdang ini, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan praktik perjudian di warung milik tersangka.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan, pelaku diamankan,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiaman Simanjuntak, Selasa (3/4).
Kompol Wira menjelaskan, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menyergap tersangka saat berada di warung bersama orangtuanya.
Tersangka sempat mengelabui petugas dengan memasukkan ponselnya ke tas milik orangtuanya. Namun, petugas yang mengetahui gelagat mencurigakan langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan nomor-nomor angka taruhan judi togel di ponsel tersangka.
Dia menambahkan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti ponsel dan uang tunai Rp26 ribu. Dan terhadap tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e KUH-Pidana. (ali/snc)