SimadaNews.com-Bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilarang melintas dari jalan inti Kota Tebing Tinggi. Aturan itu, merupakan kesepakatan antara par supir dan perwakilan direksi perusahaan angkutan yang menggelar pertemuan difasilitasi Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.
Pertemuan yang digelar di kantor Dinas Perhubungan, Jalan Gunung Agung BP7 Tebing Tinggi, Senin (30/1).
Adapun pertemuan itu, merupakan antisipasi terjadinya perselisihan antara sesama supir angkutan kota dengan supir AKDP. Apalagi, sebelumnya tersiar kabar para supir angkot berencana menggelar unjukrasa.
Kadishub Tebing Tinggi Safrin Harahap SH, berharap tidak ada lagi unjukrasa para supir. Dan segala permasalahan bisa diselesaikan dengan baik demi kepentingan bersama .
Didampingi Kaurbib Ops Lantas Polres Tebing Tinggi Ipada EH Tarigas, Kadishub menegaskan, seluruh Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak dibenarkan melintasi jalan inti kota Tebingtinggi.
Dia menambahkan, bila didapati. Pihak Satlatas akan melakukan penindakan terhadap AKDP yang memasuki jalan kota. Selain itu, AKDP tidak akan mengangkut penumpang pelajar. Apabila AKDP melintas di jalan kota, dapat diberhentikan oleh pengemudi angkutan kota dan pihak AKDP membuat pernyataan diatas materai untuk tidak memasuki jalan kota.
ada pertemuan itu, tampak hadir perwakilan DPC Organda Murli Purba, mewakili KPUM Kalpin Hasibuan, Mewakili Direksi CV Tambun Carles Tambunan dan perwakilan Serba Guna Sadarta Silangit dan para supir dari berbagai angkutan kota dan provinsi. (hot/mas/snc)