SimadaNews.com – Pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kegiatan dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Pemko Pematangsiantar.
Dari pihak Kejari, hadir Kasubsi 1 Intelijen Edward Anthony Guntoro Pasaribu SH MH, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Jonny Panggabean SH MH, serta Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN, Mariana Marta Herawati Silaen SH MH.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE menjelaskan, terdapat sejumlah area rawan yang menjadi fokus pencegahan korupsi.
Di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, hingga tata kelola keuangan.
“MCSP atau Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention bukan hal baru. Ini merupakan kegiatan sehari-hari dan bagian dari fungsi pencegahan agar tujuan pemerintah daerah tercapai,” ujar Herri.
Ia menegaskan, penerapan MCSP sudah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dengan adanya sosialisasi bersama Kejari, kita diingatkan bahwa setiap kesalahan ada konsekuensinya, baik perdata maupun pidana. Karena itu kita harus lebih aware,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Jonny Panggabean SH MH, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi.
Menurutnya, pemahaman risiko dan dampak korupsi sangat penting bagi jajaran pemerintahan agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pencegahan melalui edukasi hukum harus menjadi prioritas, agar aparatur pemerintahan bisa menghindari praktik koruptif, baik disengaja maupun tidak disengaja,” katanya.
Jonny menambahkan, kesadaran diri serta sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pemko Pematangsiantar semakin memahami perannya dalam mencegah korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi pencegahan Tipikor oleh Kasubseksi Pertimbangan Hukum Kejari Pematangsiantar, Mariana Marta Herawati Silaen SH MH. (SNC)