SimadaNews.com – Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga mengeluarkan instruksi tentang penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan salah satu poin instruksi, adalah larangan untuk menggelar acara pesta selama 14 hari, mulai 19 Mei hingga 31 Mei 2021.
Instruksi Bupati tersebut, menindak lanjuti Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara.
Surat instruksi yang sudah beredar tersebut, Bupati Simalungun juga tidak mngizinkan beroperasinya kegiatan usaha club/hiburan malam, SPA, griya pijat dan tempat karaoke.
Kemudian, hal yang diatur dalam Instruksi Bupati Nomor: 065/9101/31-2021 tersebut, antara lain,
(a) Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (wfh) sebesar 50% dan work from office (wfo) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; (b) Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
(c) Tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan terhadap jenis usaha club malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), bar/rumah minum, bola gelinding, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijat, spa, mandi uap selama 14 hari terhitung mulai 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021; (d) Mengizinkan kegiatan konstruksi berjalan 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; (e) Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; (f) Memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup; dan (g) Tidak mengadakan kegiatan pesta/hajatan selama 14 hari TMT 19 Mei 2021 s/d 31 Mei 2021.
Kemudian, instruksi bupati itu menyampaikan terkait, Mengintensifkan disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan.
Selanjutnya, Meningkatkan testing; memperkuat sistem dan manajemen tracing; dan meningkatkan kualitas treatment; serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas, bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina di Nagori/Kelurahan masing-masing melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
Mengoptimalkan kembali Posko Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Nagori dan Kelurahan. Khusus untuk wilayah Nagori mengoptimalkan pembentukan posko
PPKM Mikro dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab
Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan kepada semua pihak baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan aparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia). Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
Terhadap masuk/kembalinya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Negara-Negara ASEAN, Pangulu/Lurah bersama jajarannya untuk memonitor serta melaporkan kedatangan TKI ( tidak melalui jalur resmi/jalur tikus/ilegal) di wilayahnya masing-masing dan melakukan isolasi untuk dilakukan Tracing.
Dan terakhir, adalah memastikan bahwa protokol kesehatan terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. (***)