Simada News
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home KESEHATAN

Cegah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Simalungun, Instruksi Bupati Larang Gelar Acara Pesta Selama 14 Hari

Simadanews.com by Simadanews.com
20 Mei 2021 | 19:02 WIB
in KESEHATAN
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga mengeluarkan instruksi tentang penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan salah satu poin instruksi, adalah larangan untuk menggelar acara pesta selama 14 hari, mulai 19 Mei hingga 31 Mei 2021.

Instruksi Bupati tersebut, menindak lanjuti Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara.

Surat instruksi yang sudah beredar tersebut, Bupati Simalungun juga tidak mngizinkan beroperasinya kegiatan usaha club/hiburan malam, SPA, griya pijat dan tempat karaoke.

Kemudian, hal yang diatur dalam Instruksi Bupati Nomor: 065/9101/31-2021 tersebut, antara lain,

(a) Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (wfh) sebesar 50% dan work from office (wfo) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; (b) Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

(c) Tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan terhadap jenis usaha club malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), bar/rumah minum, bola gelinding, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijat, spa, mandi uap selama 14 hari terhitung mulai 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021; (d) Mengizinkan kegiatan konstruksi berjalan 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; (e) Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; (f) Memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup; dan (g) Tidak mengadakan kegiatan pesta/hajatan selama 14 hari TMT 19 Mei 2021 s/d 31 Mei 2021.

Kemudian, instruksi bupati itu menyampaikan terkait, Mengintensifkan disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan.

Selanjutnya, Meningkatkan testing; memperkuat sistem dan manajemen tracing; dan meningkatkan kualitas treatment; serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas, bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina di Nagori/Kelurahan masing-masing melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

Mengoptimalkan kembali Posko Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Nagori dan Kelurahan. Khusus untuk wilayah Nagori mengoptimalkan pembentukan posko

PPKM Mikro dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab

Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan kepada semua pihak baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan aparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia). Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Terhadap masuk/kembalinya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Negara-Negara ASEAN, Pangulu/Lurah bersama jajarannya untuk memonitor serta melaporkan kedatangan TKI ( tidak melalui jalur resmi/jalur tikus/ilegal) di wilayahnya masing-masing dan melakukan isolasi untuk dilakukan Tracing.

Dan terakhir, adalah memastikan bahwa protokol kesehatan terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. (***)

Tags: BupatiCovid-19Instruksi
Share234Tweet146Pin53

Berita Terkait

Ilustrasi penyakit nyeri sendi atau geja asam urat.

Rahasia Mengatasi Nyeri Sendi: Tips Teruji untuk Menyiasati Asam Urat

24/03/2024

SimadaNews.com-Penyakit asam urat adalah kondisi yang disebabkan oleh penumpukan asam urat di dalam tubuh, yang biasanya terjadi karena metabolisme purin...

385 Orang setiap Hari Meninggal Dunia karena Penyakit TBC

18/02/2024

SimadaNews.com-Sebanyak 385 orang setiap hari meninggal dunia karena mengidap penyakit Tuberkolosis atau TBC. Hal itu disampaikan, Guru Besar Tetap dalam...

5 Manfaat Bila Rutin Minum Jus Bayam

17/02/2024

SimadaNews.com- Bayam merupakan jenis sayuran hijau bisa dinikmati dalam berbagai bentuk sajian, mulai dari sup, tumis bahkan dalam bentuk jus....

Ini Bahaya Konsumsi Makanan Ringan Kemasan…

22/01/2024

SimadaNews.com-Makanan ringan kemasan atau yang dikenal sebagai cemilan merupakan makanan yang biasa dikonsumsi diantara waktu makan yang berguna untuk menahan...

dr Susanti Kunjungi Puskesmas Ksatria dan Pardamean

08/01/2024

SimadaNews.com - Memastikan pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik kepada masyarakat, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani kunjungi Puskesmas...

Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Lapas Tebing Tinggi Gelar Bakti Sosial Kesehatan WBP

10/12/2023

SimadaNews.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi bersama Yayasan Buddha Tzu Chi dan Tzu Chi International Medical Association (TIMA) mengadakan...

Berita Terbaru

News

GMNI Labuhanbatu Gelar Temu Ramah, Pererat Solidaritas dan Semangat Gerakan Mahasiswa

6 Oktober 2025 | 22:24 WIB
News

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Pematangsiantar

6 Oktober 2025 | 20:32 WIB
News

Tegaskan Komit Bebas Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Gelar Tes Urine Bersama BNN dan Dinas Kesehatan

6 Oktober 2025 | 17:35 WIB
News

Camat Bandar Huluan Gelar Seleksi Tim Voli untuk Piala Bupati Simalungun

6 Oktober 2025 | 17:12 WIB
News

Diterpa Isu Tak Sedap, Ketua Komite MAN Pematangsiantar Bongkar Fakta di Balik Spanduk Protes!

6 Oktober 2025 | 13:40 WIB
News

Orang Tua Siswa Pasang Spanduk Mosi Tidak Percaya di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 10:15 WIB
News

Pipa Tirta Uli Pecah di Jalan SKI, Distribusi Air Sejumlah Wilayah Siantar Terdampak

6 Oktober 2025 | 08:35 WIB
News

Revolusi Keislaman dan Perkaderan sebagai Pilar Kepengurusan HMI Masa Depan

5 Oktober 2025 | 22:46 WIB
News

Ephorus Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru GKPS Diateitupa

5 Oktober 2025 | 19:40 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 Hingga 31 Oktober 2025

4 Oktober 2025 | 21:23 WIB
News

Mutasi dan Rotasi di Pemko Pematangsiantar, 51 Pejabat Duduki Jabatan Baru

4 Oktober 2025 | 10:06 WIB
News

Rektor USI Kukuhkan 600 Mahasiswa Baru

3 Oktober 2025 | 13:18 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    • No Result
      View All Result
      • News
      • Ekbis
      • Jagad Raya
      • Komunitas
      • Sudut Pandang
      • Simadagros
      • Asahan
      • Simada TV

      © 2018-2024 Simada News

      rotasi barak berita hari ini danau toba sumber