SimadaNews.com-Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran selama Ramadan 2025.
SE ini menetapkan mekanisme pembelajaran, libur siswa, serta peran berbagai pihak terkait.
Jadwal Libur dan Pembelajaran
Dalam SE tersebut, siswa diberikan libur pada awal Ramadan (27 dan 28 Februari 2025) dan akhir Ramadan (26–28 Maret serta 2–8 April 2025).
Kegiatan pembelajaran diatur sebagai berikut:
- 27 dan 28 Februari, serta 3–5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga.
- 6–25 Maret 2025: Pembelajaran berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
- 9 April 2025: Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan setelah libur Idulfitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, sekolah, guru, serta orang tua dalam menyusun rencana pembelajaran selama Ramadan.
“Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan,” ujar Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti juga mendorong peserta didik untuk melakukan kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, dan karakter, seperti:Untuk siswa Muslim: Tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan sosial.
Untuk siswa non-Muslim: Kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Dia berharpw, Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama diminta menyusun rencana pembelajaran Ramadan yang selaras dengan waktu dan kebutuhan pendidikan.
Orang tua juga diharapkan aktif membimbing anak dalam beribadah serta memantau kegiatan belajar mandiri.
“Dengan aturan ini, diharapkan pembelajaran selama Ramadan dapat berjalan efektif dan mendukung pembentukan karakter siswa yang religius dan berakhlak mulia,” katanya. (snc)