SimadaNews.com-Berhasil menyita narkoba jenis sabu 2,5 Kg, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi diapresiasi kalangan masyarakat.Bahkan, prestasi luar biasa itu bisa berdampak ketakutan dikalangan “Pemain” Narkoba.
Diketahui, narkoba disita terkait pemain baru” Nyanyi” sehingga barang bukti 2,5 Kg dapat diselamatkan untuk diamankan. Penangkapan pelaku sabu ini berhasil dilakukan dengan cara undercoverbuy.
Atas dasar itu, Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional ( Bamagnas) , Pdt DR Sunggu Sirait, mengapresiasi tangkapan besar tersebut.
“Kita berharap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim setimpal kejahatan yang dilakukan ” sebutnya.
Hal senada disampaikan Fery Dhana Tarigan, selaku Ketua GM FKPPPI Kota TebingTinggi. Dia juga menggaku bangga atas tangkapan besar itu.
” Ini bukti komitmen kuat Kapolres dan Kasat Narkoba untuk memberantas peredaran narkoba. Kita salut atas kinerja ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, pelaku yang ditangkap yakni Rahmadan alias Madan (25), warga Jalan Ir. H. Djuanda Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi (sesuai KTP) dan Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi (Domisili).
Pelaku ditangkap, Sabtu 16 April 2022, pukul 00.30 WIB, Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Saat penangkapan, dari tangan pelaku diamankan 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah No. Pol BK 2808 IP.
Selanjutnya, dari lokasi TKP di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, diamankan 1 kotak bekas Rokok Electrik (vape) yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram.
Satu tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 9 bungkus plastik antara lain,
1 bungkus plastik teh yang dibalut lakban transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1 kg, 1 bungkus plastik transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1 Kg, 7 bungkus plastik berklip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 500 gram.
Penangkapan langsung dipimpin Kanit lidik I Ipda Fernando F. Sitepu, SH melakukan pengembangan dengan mencoba memesan sejumlah narkotika jenis shabu kepada pelaku dan berhasil. (snc)
Laporan: Hamonangan Purba