SimadaNews.com-Agustiman alias Agus dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Rumantik SH. Sedangkan rekannya Muhammad Edwin Lubis alias Ewin Cendol 2 tahun penjara, karena keduanya terbuti melakukan pencurian di gedung KUA Kecamatan Rambutan.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa kasu pencurian itu, dibacakan pada sidang yang digelar di PN Tebing Tinggi, dipimpin Ketua Mejelis Hakim Tanti SH, Rabu (1/8).
Dalam tuntutan jaksa disebutkan, kedua terdakwa sekitar Agustus 2017, bertempat di Jalan Merbabu Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, melakukan pencurian barang-barang seperti komputer, printer, setelah terlebih dahulu merusak jerajak besi jendela kantor menggunakan parang.
Setelah berhasil mengambil barang-barang kantor, kedua terdakwa menyimpang barang-barang itu di semak-semak perladangan warga. Kemudian, esok harinya barang-barang itu mereka jual dengan harga Rp1,5 juta.
Hasil penjualan barang curian, mereka bagi dua masing-masing mendapatkan Rp750 ribu. Atas perbuatan kedua terdakwa, KUA Kecamatan Rambutan mengalami kerugian mencapai Rp14 juta.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUH-Pidana. Dan setelah tuntutan selesai dibacakan jaksa, majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. (hot/snc)