SimadaNews.com-Meski sudah pernah menjalani hukuman penjara, tidak membuat Muslim alias Min jera. Dia malah kembali melakukan kejahatan yakni mencuri sepedamotor (kreta).
Atas perbuatannya itu, Muslim kembali menjalani persidangan dan pada sidang Rabu 21 Agustus 2019 di PN Tebing Tinggi, Muslim dituntut Jaksa Edwin SH, dengan hukuman empat tahun penjara.
Saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wira SH, Edwin SH menerangkan, bahwa pada 22 Mei 2019 sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan Sudirman Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan, Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, tepat di depan Teras Toko Elektronik, Muslim melakukan kejahatan mencuri sepedamotor. Diketahui sepedmotor milik saksi korban Kurniawan.
Saat itu, terdakwa Muslim mengambil satu unit sepedamotor Suzuki Shogun BK 2296 QN warna abu–abu les biru dan 1 (satu) buah helm warna hitam dengan cara memasukkan kunci kontak sepedamotor dan memakai helm yang terparkir di stang sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mendorong sepedamotor, sehingga turun dari teras toko sejauh lima meter dan terdakwa menghidupkan kontak sepedamotor tersebut dengan anak kunci yang sebelumnya telah terdakwa ambil di sepedamotor tersebut pada tanggal 13 Mei 2019 .
Dan setelah berhasil menghidupkan kunci kontak tersebut, lalu terdakwa mengengkol sepedamotor milik saksi korban Kurniawan dan membawa sepedamotor ke arah sungai padang menuju arah Brohol dan tibanya di Simpang Tiga Jalan Gunung Lauser, terdakwa dihentikan saksi Muhammad Arianda dan saksi Agung yang sebelumnya saksi Muhammad Arianda telah melihat terdakwa mengambil sepedamotor milik saksi korban.
Lalu saksi Muhammad Arianda dan saksi Agung memberhentikan terdakwa dengan berkata “Kau mencuri kereta ya”.
Saat itu, terdakwa menjawab “ngak saya kenal sama yang punya kereta ini namanya Kurniawan dan lalu saksi Muhammad Arianda berkata kepada terdakwa “kalau kau memang kenal ayo kita ke toko lagi” dan saksi Muhammad Arianda mengambil kunci kontak tersebut dan lalu mendorong dengan menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor ninja dengan berboncengan dengan saksi Agung menuju ke Halte RS Sri Pamela Kota Tebing Tinggi.
Tak lama kemudian saksi korban Kurniawan dan saksi Dimas datang ke Halte RS Sri Pamela dan langsung membawa terdakwa serta barang bukti ke Polsek Rambutan untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, Muslimin diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH-Pidana. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung