SimadaNews.com-Terbukti mencuri meteran air milik PAM, M Solihin alias Bang Jambul (20), warga Jalan Pulau Sumatera LK III Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu akhirnya ditangkap personel Polsek Rambutan.
Pengakuan Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala didampingi AKP Leo Sembiring, Kamis (17/5) mengatakan pelaku ditangkap setelah Ruslan Saragih (42), warga Jalan LKMD LK II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi, mengingat ciri-ciri pelaku yang mencuri meteran air dari depan rumahnya.
Bang Jambul melakukan pencurian, Minggu 28 Januari 2018 pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tidur.
Saat itu saksi Sri Widayati (34) terbangun dan melihat ada orang melakukan pencurian meteran PAM. Lalu Ruslan bangun dan melihat pelaku tapi tidak mengetahui nama dan alamat rumah pelaku.
Akibat kejadian itu, Ruslan mengalami kerugian Rp3.750.000 dan pelaku dikenakan pasal pencurian. Hasil pencurian meteran PAM sempat dimasukkan pelaku kedalam jok sepeda motor yang digunakannya dan sempat berhasil kabur beberapa hari dan ditangkap Senin 14 Mei 2018 pukul 20.00 WIB.
”Kini pelaku sudah kitan tahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sagala. (hot/snc)