SimadaNews.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco Johan, terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26).
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 16 tahun penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leoni Manullang, didampingi hakim anggota Rinding Sambara dan Febriani, digelar di PN Pematangsiantar, Jumat (29/8).
Joe hadir bersama penasihat hukumnya, Gibson Aruan dan rekan, sementara JPU diwakili Slamat Damanik, Uliani Tarigan, dan Hairin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Joe terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana. Hakim menilai upaya perdamaian berupa pemberian uang Rp100 juta kepada keluarga korban semakin menguatkan adanya kesengajaan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menunjukkan penyesalan, serta pernah dihukum dalam kasus narkoba. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar hakim dalam putusannya.
Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024, ketika Joe menganiaya korban di kamar rumahnya di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kota Pematangsiantar.
Korban mengalami luka serius, termasuk patah tulang iga, kepala dibenturkan ke dinding, hingga tubuh disulut rokok. Korban akhirnya meninggal dunia.
Joe kemudian menghubungi sejumlah orang, termasuk dua oknum polisi berinisial JH dan Hendra, serta tiga pelaku lain yakni Iwan Bagong, Sahrul, dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende. Mereka membantu membuang jenazah yang dibungkus tas besar dengan mobil Daihatsu Xenia ke wilayah Tanah Karo. Jenazah ditemukan keesokan harinya oleh petugas kebersihan.
Suasana ruang sidang sempat hening saat putusan seumur hidup dibacakan. Joe terlihat kaget dan langsung menoleh ke penasihat hukumnya.
Usai sidang, ia menutupi wajahnya dari sorotan kamera jurnalis saat digiring keluar ruangan.
Penasihat hukum Joe, Gibson Aruan, menyatakan keberatan atas putusan hakim. Ia menilai vonis tersebut tidak berdasar karena hanya berupa “asumsi hukum”.
“Klien kami memang mengakui adanya pemukulan, tapi tidak pernah berniat membunuh korban. Itu terjadi spontan karena ketersinggungan. Karena itu, kami mengajukan banding,” tegas Gibson. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung