SimadaNews.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Siantar kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Kantor DPRD Siantar, Kamis (27/3/2025).
Aksi yang diwarnai dengan pembakaran ban ini nyaris berujung ricuh, berlangsung sejak pukul 13.10 WIB hingga 15.38 WIB.
Sejumlah mahasiswa yang berjumlah sekitar 50 orang dan mengenakan jaket almamater Universitas Simalungun (USI) berorasi secara bergantian di depan gerbang kantor DPRD yang tertutup dan dijaga puluhan personel Polres Siantar dengan pagar betis.
Massa mendesak agar perwakilan DPRD Siantar menemui mereka untuk menyampaikan tuntutan.
Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga, didampingi beberapa anggota dewan, akhirnya menemui demonstran di depan pintu gerbang. Mahasiswa kemudian menyerahkan selebaran berisi tuntutan mereka, di antaranya: Penolakan terhadap Pasal 7 UU TNI, yang dianggap telah menggeser tugas pokok TNI dari fungsi utamanya dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan pertahanan negara.
Penolakan terhadap Pasal 47, yang memungkinkan prajurit aktif menduduki 16 jabatan di kementerian/lembaga negara, karena dinilai dapat mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat sipil serta mengancam supremasi sipil dalam demokrasi.
Penolakan terhadap Pasal 53, yang mengatur perpanjangan batas usia pensiun TNI, karena dinilai dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Desakan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengusut oknum yang terlibat dalam pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 14-15 Maret 2025.
Menanggapi aspirasi tersebut, Timbul Marganda Lingga menyatakan bahwa DPRD Siantar siap menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada DPR RI, sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembahasan undang-undang tersebut.
Namun, mahasiswa tetap bersikeras agar DPRD Siantar menandatangani pernyataan sikap menolak UU TNI.
Permintaan ini ditolak Ketua DPRD dengan alasan bahwa lembaga DPRD memiliki mekanisme tersendiri dalam menyatakan sikap resmi sesuai tata tertib yang berlaku.
Ketegangan sempat terjadi ketika mahasiswa tetap memaksa agar dewan menandatangani pernyataan tersebut.
Setelah beberapa saat berdialog, Ketua DPRD dan anggotanya memilih meninggalkan lokasi.
Beberapa mahasiswa kemudian melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret dinding ruangan Harungguan Kantor DPRD Siantar dengan tulisan yang dianggap melecehkan DPRD.
Situasi semakin memanas hingga tiga mahasiswa sempat diamankan ke salah satu ruangan sebelum akhirnya dikembalikan ke lokasi aksi.
Aparat kepolisian pun menghalau massa keluar dari halaman kantor DPRD, namun mahasiswa tetap berorasi dengan nada keras, bahkan melontarkan kata-kata kasar terhadap petugas. Sekitar pukul 15.38 WIB, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (snc)