SimadaNews.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus Bandar narkotika jenis shabu, SH (41) warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Selasa (30/11/2021).
Penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Kampung Kucingan ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan penyidikan, Selasa (30/11/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono meringkus SH.
Dari SH diamankan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,68 gram, 1 HP, 1 timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.
SH mengaku barang bukti Shabu itu miliknya yang diperoleh dari temannya SF, yang juga tinggal di Kampung Kucingan.
“SH sudah diamankam guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, Ipda Arwansyah. (Saiun)