SimadaNews.com – Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Klas II Kota Pematangsiantar, Viktor Manurung mengungkapkan, pandemi Covid-19 yang melanda dunia, khususnya di indonesia mengakibatkan kinerja keimigrasian yang dipimpinnya menurun sangat drastis khususnya dalam penerbitan paspor.
Menurutnya sampai 30 Oktober 2020 untuk 48 halaman hanya 6.087 paspor, 24 halaman 7 paspor, pelayanan haji 446 paspor dan penundaan terkait TKI non prosedural 6 permohonan.
Jauh sekali perbandingannya dengan permohonan tahun 2019 yang mencapai 23.158 paspor.
“Jadi penurunan sangat jauh sekali, mencapai 74 persen,” kata Viktor Manurung di ruang kerjanya, Rabu (30/12/2020).
Viktor Manurung menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat kebijakan untuk meningkatkan pelayanan berupa kegiatan Eazy paspor sebanyak enam kegiatan di antar 10 kabupaten/kota wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar dengan menyurati instansi pemerintah dan swasta serta hasilnya di KPKNL Pematangsiantar ada 16 pemohon.
Bea Cukai Kota Pematangsiantar ada 12 pemohon, PT Sarulla Operation Tapanuli Utara 55 pemohon, Pengadilan Negeri Siantar 15 pemohon; Yayasan Sultan Agung Kota Pematangsiantar 205 pemohon dan Alvina Hotel 26 pemohon.
“Disamping itu juga kami melakukan pelayanan paspor simpatik di waktu libur pada Sabtu dan Minggu sebanyak dua kegiatan. Juga kita biat tempat pemeriksaan imigrasi di bandara silangit selama Covid-19 dan tidak ada orang asing yang datang maupun berangkat sampai sekarang karena lockdown, berdasarkan hasil rekapitulasi perlintasan Bandara Silangit kedatangan WNI 820 orang dan Warga Negara Asing (WNA) 1.810 orang, kata Viktor Manurung.
DIDEPORTASI DAN DITAHAN
Dijelaskannya, pada 30/12/2020, satu warganegara Malaysia, Hew Sew Yuan yang masuk ke Indonesia pada Februari 2020, terpaksa dideportasi melalui Bandara Kualanamu karena melanggar izin tinggal,.
“Dia melanggar UU No 6 tahun 2011 pasal 78 tentang keimigrasiaan yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dan batas waktu izin tinggal, dikenakan sangsi administrasi berupa deportasi dan penangkalan,” kata
Di Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar mempunyai detensi berkebangsaan Myanmar San Wing Naing yang masuk ke Indonesia pada 13 Maret 2020 dan ditahan karena melanggar pasal 78 (3) UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian serta seorang warga Italia, terpaksa diamankan dan ditahan karena membuat keributan, berkeliaran dan melakukan perbuatan yang membahayakan.
Viktor mengungkapkan, terkait tenaga kerja asing yang tersebar di wilayah kerja Imigrasi Pematangsiantar, sampai saat ini berjumlah 150 orang. Diantaranya warga negara Amerika Serikat 1 orang, Bangladesh 1 orang, China 97 orang, India 6 orang, Jepang 17 orang, Kanada 1 orang, Filipina 3 orang, Honduras 1 orang, Korea Selatan 16 orang, Malaysia 5 orang , Nepal 1 orang, dan Peru 1 orang.
Pada kesempatan itu juga Viktor Manurung mengatakan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar tahun ini tidak lulus atau gagal sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hal ini karena saat itu dokumennya tidak lengkap dibuat pemimpin sebelumnya dan tahun ini sudah kami lengkapi.
“Tapi meski demikian kami masih mendapat penghargaan sebagai juara II terbaik se KPPN tentang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (KPA) juga kami juara II pengamanan BMN terbaik se KPNL Pematangsiantar,” ungkap Viktor. (Singly Siregar)