SimadaNews.com – Di masa pandemic Covid-19, diindikasikan para kepala sekolah yang ada di Kabupaten Simalungun, mengalokasikan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.
Hal itu terungkap pada salah satu sekolah, yakni SD Negeri No 09XXXX Kecamatan Tanah Jawa, yang mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan ekstra kurikuler dengan nilai nominal per triwulan mencapai Rp3 juta.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala SD tersebut, Bambang, tidak mau memberikan komentar apa pun.
Reporter simadanews.com yang menghubungi Bambang melalui telepon seluler, setidaknya ingin mengetahui alokasi anggaran ekstra kurikuler itu seperti apa, karena dalam masa pandemic Covid-19, justru pemerintah pusat cq kementerian pendidikan sudah mengeluarkan instruksi untuk menghindari belajar dengan tatap muka.
Hal lain yang hendak dikonfirmasikan kepada Bambang, yakni pengalokasi dana BOS untuk tenaga honor di sekolah tersebut, yang jumlahnya 5 orang tetapi per triwulan alokasi anggrannya Rp18 juta.
“Sementara honor para tenaga honor tersebut, tidak sampai Rp1 juta,” kata sumber.
Terhadap kondisi tersebut, Ketua Lembaga Advokasi Anggaran (LAA) Simalungun, Daniel Purba meminta agar aparat penegak hukum atau pengawas penggunaan anggaran dari Kementerian Pendidikan, melakukan audit anggaran di masa pandemi Covid-19.
“Kia tidak bisa membiarkan hal seperti ini terjadi, apalagi di lingkungan pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penggunaan anggaran. Kemudian, sikap dari kepala sekolah yang tidak terbuka, tidak transparan dan tidak akuntable, terhadap penggunaan anggaran dana BOS, seharusnya tidak terjadi,” kata Daniel Purba, Kamis (04/03/2021).
Daniel Purba mengingatkan, bahwa para kepala sekolah dalam bekerja, ada pengawasnya. Jadi diharapkan, para pengawas memberikan andil yang besar, agar para kepala sekolah menggunakan anggaran sesuai dengan regulasi yang sudah ada. (Jon Sipayung)