SimadaNews.com-Manajamen Bank Danamon Jalan Sutomo Kota SIantar, dinilai mempersulit dan membuat repot nasabah atas nama Ermawatri Saragih (29). Pasalnya, Irma awalnya didesak mengaktifkan rekening miliknya namun berujung membuat dirinya dilanda masalah.
Irma kepada SimadaNews menceritakan, selama ini memang dia memiliki nomor rekening di Bank Danamon. Namun karena sesuatu hal dia sudah lama tidak mengaktifkannya dan terakhir saldo di rekeningnya hanya tinggal ratusan ribu rupiah.
Dan beberapa bulan terakhir pada Tahun 2007, nomor rekening itu sudah tidak pernah dipergunakannya lagi dalam hal transaksi apapun.
Irma mengaku, awal kejadian yang kini membuatnya repot yakni pada tanggal 26 Desember 2017 lalu, ada pihak mengaku dari Bank Danamon Pusat menghubunginya melalui telepon memintanya untuk mengaktifkan kembali nomor rekeningnya.
Tetapi anehnya, pihak Danamon yang mengaku dari pusat itu menghubunginya dengan nomor telepon kode area Kota Siantar.
Saat perbincangan itu, Irma kepada pria yang menghubunginya menyebutkan buku rekening dan ATM miliknya sudah lama hilang dan dirinya mengaku sudah lama tidak mempergunakan rekening dan ATM dimaksud.
“Itulah Bang, penelpon itu mengaku dari Bank Danamon pusat tapi nomor teleponnya kode area Siantar. Tapi aku mangaku buku rekeningku hilang. Memang sebenarnya hilang dan tidak pernah kupergunakan lagi,” aku Irma yang diwawancarai SimadaNews, Selasa (20/2) di Jalan Renville Siantar.
Irma melanjutkan, pasca ditelepon pertama, terus menerus dia selalu dihubungi orang yang mengaku pihak Bank Danamon namun tidak dihiraukannya. Alasanya, selain memang dia sudah melaporkan buku rekeningnya hilan, dia merasa permintaan pengaktifan nomor rekeningnya itu tidak masuk akan.
Tetapi karena terus menerus dihubungi dan terakhir dia ditelepon kembali pada 23 Januari 2018, Irma mengaku akhirnya datang ke Kantor Bank Danamon Jalan Sutomo. Di sana, dia kembali menegaskan buku rekening dan ATM nya sudah lama hilang. Dan waktu itu disepakati rekening dan ATM itu kembali diaktifkan.
Kemudian, atas saran pihak bank, dia kembali disuruh datang ke bank tersebut pada tanggal 31 Januari 2018 untuk mengambil buku rekening dan ATM yang akan diaktifkan.
Menurut Irma, pada waktu datang kembali pada 31 Januari ke Bank Danamon, muncul keanehan dan kecurigaannya atas tindak tanduk pihak bank. Sebab begitu dia menerima buku rekeningnya dan mengecek, ada uang masuk ke rekening itu sebesar Rp127 juta.
Dia pun merasa heran, adanya uang masuk ke rekeningnya itu dengan jumlah yang cukup banyak. Dan anehnya, uang itu masuk pada tanggal 23 Januari saat dirinya pertama kali datang ke bank itu.
Lagi-lagi keanehan muncul, dalam buku rekening itu juga tertera ada penarikan sebanyak lima kali pada tanggal 23 Januari, masing-masing Rp2,5 juta empat kali penarikan dan satu kali Rp10 juta. Total yang ditarik waktu itu Rp20 juta.
“Aku heran, ada uang masuk nggak tahu aku darimana itu. Dan anehnya lagi, ada penarikan uang dari rekening itu. Buku rekening dan ATM tidak ada diberikan samaku pada tanggal 23 Januari,” sebut Irma.
Dia menuturkan, pihak Bank Danamon itu meminta dirinya menjelaskan keberadaan uang itu dariama asal usulnya. Tetapi dia tidak bisa menjelaskan, karena memang tidak tahu sama sekali darimana dan dari siapa uang itu. Bahkan orang yang menarik uang itu pun dari rekening, dia tidak tahu sama sekali.
Irma mengungkapkan, karena tidak bisa menjelaskan asal usul uang itu dia pun pulang dari bank dan membawa buku rekening dan ATM. Tetapi pihak bank menonaktifkan kembali rekening dan ATM miliknya.
Tidak berhenti disitu, pihak Bank Danamon kembali menghubunginya dan meminta supaya dia kembali menjelaskan asal-usul uang yang masuk rekening miliknya. Lagi-lagi, Irma mengaku tidak bisa menjelaskan, karena memang tidak mengetahui asal usul uang itu.
Tetapi, beberapa hari berikutnya, pihak bank menyampaikan supaya dirinya mengembalikan uang yang masuk ke rekeningnya. Dia pun semakin bingung, atas permintaan pihak bank.
“Kan aneh, Bang. Masa aku disuruh mengembalikan uang yang tidak tahu aku darimana asalnya. Makin anehnya, pihak bank meminta ATM dan rekening diaktifkan lalu dilakukan penarikan uang. Tetapi uangnya diserahkan kembali kepada pihak bank dengan alasan, pihak bank yang akan mengembalikan kepada pemilik rekening yang mengirim ke rekeningku,” ujarnya.
Karena alasan pihak bank sudah dianggapnya tidak masuk akal, Irma mengaku mempertanyakan identitas pemilik rekening yang dimaksud pihak bank. Sebab dari perbincangan mereka, pihak bank mengaku sudah ada orang yang mengajukan permohonan atas kekeliruan pengiriman uang.
“Pihak bank mengaku, sudah ada porang yang mengaku pemilik rekening yang mengirim uang itu melalui email. Tetapi ketika diminta identitas pemilik rekening salah kiriim itu dan email dimaksud, pihak bank tidak bisa menunjukkan dengan alasan rahasia bank. Itu kan semakin aneh. Masa aku tidak berhak mengetahui identitas orang yang salah mengirimkan uang ke rekeningku,” katanya.
Irma meneruskan, bahwa beberapa kali pihak bank memberikan alasan yang dinilainya tidak masuk akal. Sebab sejak awal pihak bank menyamapikan ingin mengetahui asal usul pengiriman uang darinya, ini malah berbalik, menjadi pihak bank mengaku mendapatkan bantahan pengiriman dari bank pengirim.
Atas alasan pihak Bank yang berbeli-belit, Irma pun memilih menyelesaikan permasalahan itu melalui kuasa hukumnya Dame Pandiangan SH, Dan pada 15 Pebruari, Dame Pandiangan SH menyampaikan surat keberatan atas sikap manajemen Bank Danamon.
Dalam surat keberatan itu disebutkan, pembantah (Irma) mengajukan keberatan dan bantahan yang berisi alasan-alasan dan keberatan atas adanya permintaan dan atau desakan pimpinan Bank Danamon Cabang Pematangsiantar, untuk mengirimkan kembali (refund) uang sekitar Rp127 juta dari rekening Irma.
Selain keberatan, Irma sebagai pembantah menolak penarikan uang dalam rekeningnya dengan alasan uang yang masuk ke rekeningnya merupakan uang yang sah masuk kedalam rekeningnya. Dan secara hukum, pihak bank tidak dapat atau tidak boleh mencampuri urusan uang masuk dan keluar seorang pemegang rekening dengan pihak lain maupun keberadaan atau asal usul uang yang ada dalam rekening nasabah bank.
Kemudian, dalam hal pengembalian uang, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan atau apabila ada perintah dari penyidik kepolisian.
Terpisah ketika pihak Bank Danamon ditemui pada Selasa (20/2) sore, melalui perwakilannya bernama Hamdan yang menjabat sebagai Supervisior menyebutkan, bahwa uang yang berada di rekening tidak bisa diambil karena pemilik rekening tidak bisa menerangkan asal-usul adanya pengiriman uang itu.
Dia mengaku, pihaknya kini masih menunggu proses verifikasi data pemilik rekening. Dan menunggu hasil dari Bank Danamon pusat .
“Kami hanya menjalankan prosedur sesuai arahan dari pusat. Jadi kita tunggu apa keputusan yang akan dibuat dari pusat,” katanya.
Ditanya soal identitas pengirim uang dan adanya pengakuan pihak bank sudah menerima adanya bantahan melalui email terkait penghiriman uang itu, Hamdan mengaku itu bukan menjadi domainnya memberikan penjelasan.
“Kalau soal itu, kita tunggu dulu dari pusat. Baik soal adanya email dan keputusan haruskah ada refund atau tidak ,” sebutnya.
Ketika ditanya soal adanya penarikan uang pada tanggal 23 Januari sejemenjak adanya uang masuk ke rekening, Hamdan menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui siapa yang melakukan penarikan. Tetapi dalam hal ini, bila nantinya sudah ada keputusan dari manajemen pusat, maka soal penarikan nantinya bisa terlihat dari data transaksi atau CCTV yang ada di ATM.
Sementara dari data diperoleh, beberapa tahun terakhir di Indonesia sudah banyak ditemui kasus salah pengiriman uang. Baik antara masyarakat dengan masyarakat, maupun antara pihak bank dengan masyarakat pemilik rekening. (win/mas/snc)