SimadaNews.com– Aktivitas Galian X Tambang Pasir dengan mesin sedot di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga ilegal namun tetap bebas beroperasi.
Para penambang terlihat leluasa bekerja tanpa memedulikan dampak lingkungan maupun ancaman hukum yang mengintai.
Berdasarkan Undang-undang Minerba, Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pantauan wartawan di lokasi pada Selasa (16/9), terlihat sedikitnya enam truk mengantre untuk mengangkut pasir hasil sedotan mesin.
Para pekerja tampak santai tanpa rasa khawatir akan tindakan aparat penegak hukum.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebut tambang tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya penertiban.
“Kalau dibiarkan terus, kami khawatir lingkungan rusak dan bisa menimbulkan bencana bagi warga sekitar,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah maupun aparat segera menutup aktivitas tersebut sebelum menimbulkan musibah.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi hanya menyampaikan singkat melalui pesan WhatsApp,
“Terima kasih infonya.”
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, menyatakan pihaknya akan segera meninjau lokasi.
“Kami akan turun langsung untuk memastikan apakah kegiatan itu merusak lingkungan. Jika ternyata tidak memiliki izin, kami akan melaporkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi,” tegasnya. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung