SimadaNews.com-Meskipun dinilai melanggar aturan melakukan penanaman sawit di Sempadan Sungai, manajemen PTPN IV masih bisa mendapatkan sertifikasi Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO), khususnya Kebun Unit Dolok Ilir (DOI).
Pantauan repoter SimadaNews.com di Unit Kebun DOI, Kamis 19 September 2019, di Afdeling VI tepatnya di Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, tampak dengan subur tanaman sawit tumbuh persis di pinggir Sungai Sink yang berada di belakang Pabrik PKS Unit Kebun DOI.
Jarak antara bibir sungai tersebut hanya beberapa meter saja dari pinggi sungai. Kondisi itu, jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor.28 Tahun 2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Anehnya, meskipun sudah aturan dari Kementrian tersebut, Perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diduga seakan tutup mata, buktinya pohon-pohon kelapa sawit yang ada saat ini sudah berusia lebih dari tiga tahunan dengan rimbunnya berdiri di sepadan sungai irigasi itu.
Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, seharusnya pihak perusahaan wajib mengikuti aturan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan, setiap penanam modal bertanggung jawab mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inti dari semua aturan itu, menyebutkan, bahwa penanaman tanaman tidak bisa dilakukan di pinggir sungai dan harus memenuhi jarak sesuai ketentuan yang ada yakni, melakukan penanaman 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Melihat kondisi penanaman yang dilakukan PTPN IV Uni Kebun DOI, sudah jelas melanggar aturan yang sudah ada, juga dinilai tidak mematuhi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Asisten SDM PTPN IV Unit Kebun DOI, Junaidi, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyebutkan, pada prinsipnya Kebun Dolok Ilir sudah dilakukan audit RSPO yang salah satunya prinsip dan kriterianya pemeliharaan sempadan sungai. Dan bila sudah tertanam pohon sawit, upaya yang dilakukan ialah agar perusahaan tidak melakukan chemis sepanjang bibir sungai dan perawatan harus dengan manual seperti garuk.
“Jadi Dolok Ilir sudah memiliki sertifikat RSPO,” kata Junaidi.
Sementara Maneger Tanaman Unit Kebun DOI, Erwin Panggabeanm ketika dikonfirmasi, hingga berita ini dikirim ke redaksi tidak kunjung memberikan jawaban, padahal konfirmasi yang dikirim reporter sudah dibacanya. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung