SimadaNews.com-Empat ram atau gudang sawit milik agen pengumpul sawi di Kecamatan Silou Kahean, digerebek personel Poldasu, Rabu (23/1) sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi diperoleh, penggerebekan personel Poldasu dipimpin AKBP R Simatupang, Propost Poldasu, Personel Sabhara Polres Tebing Tinnggi, personel Polsek Silou Kahean dan Tim Kodam I/BB, turun ke sejumlah gudang yang berada di Kecamatan Silou Kahean.
Kehadiran para petugas gabungan itu, untuk melakukan penindakan terhadap sejumlah gudang yang selama ini diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan TBS hasil curian.
Dari gudang UD Anugerah diamankan, Ira dan Siti Maharani yang bertugas sebagai kasir di gudang itu, Kemudian diamankan juga Ramadhani sebagai tukang timbang, Kendi Aman, Ferdinan, Ajo, Bagong dan Gunawan yang bertugas sebagain tukang sortir.
Selanjutnya dari gudang UD Anugerah, diamankan juga empat buah tojok, satu unit mobil Taf Badak warna Biru bermuatan TBS, monitor timbangan dan buku catatan pembelian TBS.
Dari gudang milik Imran Purba, diamankan dua tojok, satu kampak, timbangan, along-along, sepedamotor KLX dan pria bernama Imlet Purba.
Kemudian dari gudang H Injen Purba, diamankan satu unit truk BK 8702 LW bersama Wira dan Luluk.
Seluruh terduga yang terlibat langsung digelandang ke Mapolda Sumut bersama barang bukti yang diamankan. (mas/snc)